Sabtu, 11 Juli 2015

Sejarah Kabupaten Cilacap

Sejarah Kabupaten Cilacap

1. Zaman Kerajaan Jawa

Penelusuran sejarah zaman kerajaan Jawa diawali sejak zaman Kerajaan Mataram Hindu sampai dengan Kerajaan Surakarta. Pada akhir zaman Kerajaan Majapahit (1294-1478) daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap terbagi dalam wilayah-wilayah Kerajaan Majapahit, Adipati Pasir Luhur dan Kerajaan Pakuan Pajajaran, yang wilayahnya membentang dari timur ke arah barat :
- Wilayah Ki Gede Ayah dan wilayah Ki Ageng Donan dibawah kekuasaan Kerajaan Majapahit.
- Wilayah Kerajaan Nusakambangan dan wilayah Adipati Pasir Luhur
- Wilayah Kerajaan Pakuan Pajajaran.

Menurut Husein Djayadiningrat, Kerajaan Hindu Pakuan Pajajaran setelah diserang oleh kerjaan Islam Banten dan Cirebon jatuh pada tahun 1579, sehingga bagian timur Kerajaan Pakuan Pajajaran diserahkan kepada Kerajaan Cirebon. Oleh karena itu seluruh wilayah cikal-bakal Kabupaten Cilacap di sebelah timur dibawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang dan sebelah barat diserahkan kepada Kerajaan Cirebon.

Kerajaan Pajang diganti dengan Kerajaan Mataram Islam yang didirikan oleh Panembahan Senopatipada tahun 1587-1755, maka daerah cikal bakal Kabupaten Cilacap yang semula di bawah kekuasaan Kerajaan Islam Pajang diserahkan kepada Kerajaan Mataram .

Pada tahun 1595 Kerajaan Mataram mengadakan ekspansi ke Kabupaten Galuh yang berada di wilayah Kerajaan Cirebon.

Menurut catatan harian Kompeni Belanda di Benteng Batavia, tanggal 21 Pebruari 1682 diterima surat yang berisi terjemahan perjalanan darat dari Citarum, sebelah utara Karawang ke Bagelen. Nama-nama yang dilalui dalam daerah cikal-bakal Kabupaten Cilacap adalah Dayeuhluhur dan Limbangan.

2. Zaman Penjajahan Belanda

Pembentukan Onder Afdeling Cilacap (dua bulan setelah Residen Launy bertugas) dengan besluit Gubernur Jenderal D.De Erens tanggal 17 Juli 1839 Nomor 1, memutuskan :
"Demi kepentingan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih rapi di kawasan selatan Banyumas dan peningkatan pembangunan pelabuhan Cilacap, maka sambil menunggu usul organisasi distrik-distrik bagian selatan yang akan menjadi bagiannya, satu dari tiga Asisten Resident di Karesidenan ini akan berkedudukan di Cilacap".

Karena daerah Banyumas Selatan dianggap terlalu luas untuk dipertahankan oleh Bupati Purwokerto dan Bupati Banyumas maka dengan Besluit tanggal 27 Juni 1841 Nomor 10 ditetapkan :"Patenschap" Dayeuhluhur dipisahkan dari Kabupaten Banyumas dan dijadikan satu afdeling tersendiri yaitu afdeling Cilacap dengan ibu kota Cilacap, yang menjadi tempat kedudukan Kepala Bestuur Eropa Asisten Residen dan Kepala Bestuur Pribumi Rangga atau Onder Regent. Dengan demikian Pemerintah Pribumi dinamakan Onder Regentschap setaraf dengan Patih Kepala Daerah Dayeuhluhur.

Bagaimanapun pembentukan afdeling memenuhi keinginan Bupati Purwokerto dan Banyumas yang sudah lama ingin mengurangi daerah kekuasaan masing-masing dengan Patenschap Dayeuhluhur dan Distrik Adiraja.

Adapun batas Distrik Adiraja yang bersama pattenschap Dayeuhluhur membentuk Onder Regentschap Cilacap menurut rencana Residen Banyumas De Sturier tertanggal 31 Maret 1831 adalah sebagai berikut:
Dari muara Sungai Serayu ke hulu menuju titik tengah ketinggian Gunung Prenteng. Dari sana menuju puncak, turun ke arah tenggara pegunungan Kendeng, menuju puncak Gunung Gumelem (Igir Melayat). dari sana ke arah selatan mengikuti batas wilayah Karesidenan Banyumas menuju ke laut. Dari sana ke arah barat sepanjang pantai menuju muara Sungai Serayu.
Dari batas-batas Distrik Adiraja dapat diketahui bahwa Distrik Adiraja sebagai cikal-bakal eks Kawedanan Kroya lebih besar dari pada eks Kawedanan Kroya, karena waktu itu belum terdapat Distrik Kalireja, yang dibentuk dari sub-bagian Distrik Adiraja dan sebagai Distrik Banyumas. Sehingga luas kawasan Onder Regentschap Cilacap masih lebih besar dari luas Kabupaten Cilacap sekarang.

Pada masa Residen Banyumas ke-9 Van de Moore mengajukan usul Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 3 Oktober 1855 yang ditandatangani Gubernur Jenderal Duijmaer Van Tuist, kepada Menteri Kolonial Kerajaan Belanda dalam Kabinet Sreserpt pada tanggal 29 Desember 1855 Nomor 86, dan surat rahasia Menteri Kolonial tanggal 5 Januari 1856 Nomor 7/A disampaikan kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda.
Usul pembentukan Kabupaten Cilacap menurut Menteri Kolonial bermakna dua yaitu permohonan persetujuan pembentukan Kabupaten Cilacap dan organisasi bestir pribumi dan pengeluaran anggaran lebih dari F.5.220 per tahun yang keduanya memerlukan persetujuan Raja Belanda,setelah menerima surat rahasia Menteri Kolonial Pemerintah Hindia Belanda dengan besluit Gubernur Jenderal tanggal 21 Maret 1856 Nomor 21 antara lain menetapkan Onder Regentschap Cilacap ditingkatkan menjadi Regentschap (Kabupaten Cilacap).

Daftar Nama Bupati Cilacap :

  1. R. Tumenggung Tjakra Werdana II (1858-1873)

  2. R. Tumenggung Tjakra Werdana III (1873-1875)

  3. R. Tumenggung Tjakra Werdana IV (1875-1881)

  4. R.M Adipati Tjakrawerdaya (1882-1927)

  5. R.M Adipati Arya Tjakra Sewaya (1927-1950)

  6. Raden Mas Soetedjo (1950-1952)

  7. R. Witono (1952-1954)

  8. Raden Mas Kodri (1954-1958)

  9. D.A Santoso (1958-1965)

10. Hadi Soetomo (1965-1968)

11. HS. Kartabrata (1968-1974)

12. H. RYK. Moekmin (1974-1979)

13. Poedjono Pranyoto (1979-1987)

14. H. Mohamad Supardi (1987-1997)

15. H. Herry Tabri Karta, SH (1997-2002)

16. H. Probo Yulastoro, S.Sos, MM, M.Si (2002-2009)
17. H. Tatto Suwarto Pamuji (2011-2009).

RELEVANSI TAWASUL DALAM ISLAM


RELEVANSI TAWASUL DALAM ISLAM. para pembawanya dan waktu kedatangannya. Namun ada satu kepastian yang disepakati, bahwa Islam yang datang ke Indonesia adalah Islam yang datang dengan cara damai. Faham keagamaan yang dianut oleh para penyebar Islam pertama di Indonesia adalah faham Sunni yang menonjolkan aspek-aspek sufistik. Kini mayoritas umat Islam di Indonesia bermazhab Syafi’i, salah satu mazhab dari mazhab empat dalam faham keagamaan Sunni. Dalam paham Sunni, konstruksi pemikiran dan sekaligus praktek keagamaan yang didasarkan pada sunnah Rasulullah, para sahabatnya dan para ulama mazhab terus berkembang dan berjalan. Banyak tradisi keagamaan yang telah turun temurun menjadi bagian dari kehidupan ummat Islam sampai saat ini. Kemapanan tradisi keagamaan di sekitar kita ditunjang oleh para kiai, ajengan, tengku, tuan guru atau tokoh agama lainnya yang dipandang sebagai bagian integral dari wasilah, keperantaraan sepiritual. Mata rantai yang terus bersambung melalui guru-guru terdahulu dan wali sampai dengan nabi. PROLOG Sebelum Nahdhatul Ulama dilahirkan, telah terjadi dialog sangat panjang antara budaya lokal versus nilai Islam di tengah-tengah umat Islam Nusantara hingga terwujud menjadi tradisi baru yang membumi. Kelompok Islam ini menyatu dalam pola pikir (ittihad al-ma’khad wal-mazhab) dan referensi tradisi sosial keagamaan (ittihad al-ma’khad wal-masyrab) Nahdhatul Ulama merupakan aktualisasi dari progresifitas arus besar ummat Islam di Indenesia. Dasar pembentukan prilaku moral bercirikan sikap tawassuth, tawazun, tasamuh dan i’tidal yang merupakan implementasi dalam keyakinan mereka yang kuat berpegang pada prinsip-prinsip keagamaan (qaidah al-fiqhiyyah) yang dirumuskan oleh ulama pendahulu. Diantara prinsip-prinsip keagamaan tersebut adalah al-‘Adah al-Muhakamah artinya: sebuah tradisi dapat menjelma menjadi pranata sosial keagamaan. Juga prinsip al- muhafadzah ‘ala al-qadim al-shalih wa al- akhdzu bi al-jadid al-ashlah artinya: upaya pelestarian nilai-nilai baik dimasa lalu dan melakukan adopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Selanjutnya kaidah al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa’adaman artinya: sebuah keputusan itu terkait dengan sebabnya. Kaidah lainnya adalah ma la yaimmu al- wajib illa bihi fahuwa wajib artinya: jika sebuah keharusan tidak dapat ideal kecuali dengan unsur yang lain, maka unsur yang lain itu menjadi wajib. Prinsip selanjutnya adalah, idza ta’aradla mafsadatani ru’iya a’dzamuhuma dlararan birtikabi akhaffihima artinya: jika terjadi kemungkinan komplikasi yang membahayakan maka yang dipertimbangkan adalah resiko yang paling terbesar dengan cara melaksanakan yang paling kecil. resikonya. Kaidah lain yang juga menjadi pijakan adalah, dar’u al- mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih, artinya: mencegah mara bahaya lebih diutamakan daripada meraih kebaikan. (disarikan dari buku Islam Ahlussunah Waljama’ah, Pustaka Ma’arif NU) TAWASSUL DALAM ISLAM Definisi unsur-unsur dan klasifikasi tawassul menjadi pembahasan dalam Dirasah Mingguan al-ghadier Pondok Pesantren Majlis Tarbiyatul Mubtadiien Kempek Cirebon. Diambilnya tajuk tawassul ini karena merespon akan sesuatu yang terjadi dimasyarakat aswaja pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Otomatis kaum Nahdliyin ingin selalu rukun dan damai dalam kehidupannya dalam kehidupannya yang berdampingan dengan berbagai macam agama dan aliran. Sehingga hal-hal yang mempunyai indikasi kemaslahatan atau perpecahan selalu diperhatikan dan disikapi dengan penuh kearifan dan bijak. Dan tawassul itu termasuk didalamnya. Tema tawassul itu sendiri masih memiliki korelasi dengan pokok pembahasan yang sebelumnya yaitu tahlil. Definisi tawassul yang dapat dambil dari bentuk implementasinya dimasyarakat ialah menjadikan sesuatu sebagai sebuah media (penghantar/perantara) agar apa yang dimintakan itu sampai, diterima dan dikabulkan oleh Allah SWT. Disini kita akan mengenal akan unsur-unsur dalam tawassul yang ada tiga; Pertama, Mutawassil yaitu orang yang bertawassul atau melakukan tawassul. Kedua, Mutawassul Ilaih, yaitu Allah sebagai puncak tujuan dari tawassul yang akan meluluskan segala macam permintaan. Ketiga, Mutawassul Bih, yaitu sesuatu yang dijadikan sebagai media atau perantara. Dalam Islam supermasi hukum yang memutuskan dan mengvonisnya sebagai hal yang boleh atau tidak tentunya al-Qur’an dan Hadist. Dalam al-Qur’an kita bisa menukil sebuah hukum dengan memetik ayatnya dan menyebut suratnya. Akan tetapi tidak semudah itu karena al-Qur’an sebagai kalam Allah itu ditafsiri oleh banyak orang mufassir yang sampai sekarang itu belum selesai-selesai. Hal ini akan menimbulkan perspetif yang berbeda-beda sesuai dengan point of view (cara sudut pandang) dari masing-masing mufassir. Maka hukumnya pun dilihat dari kacamata ini akan berbeda- beda. Dan dari kacamata ushul fiqh tentunya akan lain lagi jawabannya. Sedangkan dalam hadist kita harus memperhatikan beberapa hal-hal khusus dalam penyitiran sebuah hadist yaitu: Pertama, kita harus mengetahui pada sanad-sanad hadist dan orang yang meriwayatkanya. Kedua, kalau tidak bisa maka kita harus mengetahui dari kitab hadist manakah suatu hadist didapat, seperti kitab Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Tirmidzi, Ibnu majah dan lain-lain. Ketiga, kalau yang pertama dan kedua tidak ditemukan maka hadist itu boleh kita pakai atau kita gunakan asalkan diambil dari kitab-kitab yang mu’tabaroh oleh Ahlu Sunnah Wal Jama’ah, seperti perkataan seseorang “hadist ini diambil dari kitab Ihya ‘ulumuddin atau ‘I’anatut tholibin” maka hal itu boleh. Sekalipun keduanya bukan kitab hadist (tentang hadist) tapi keduanya merupakan kitab yang mu’tabar (dipakai pegangan) oleh Ahlu Sunnah Wal Jama’ah. Klasifikasi Tawassul Dilihat dari segi media (perantara) nya tawassul digolongkan menjadi beberapa macam, Pertama, Tawassul bil Amal. Tawassul bil Amal langsung bisa dijawab kebolehannya dengan bukti adanya hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori yaitu pengarang kitab shoheh Bukhori, sebuah kitab hadist tershoheh setelah al-qur’an, yakni dijelaskan bahwa ada tiga laki-laki terjebak dalam gua yang pintunya itu tertutup oleh batu besar lalu ketiganya bersepakat meminta kepada Allah dengan tawassul dengan amal mereka. Wal hasil mulut gua terbuka dan merekapaun bisa selamat dan keluar dari dalam gua. Kedua, Tawassul bil Ahya. Yaitu bertawassul dengan perantara orang yang masih hidup. Diriwayatkan oleh Annas bin Malik, Ia berkata “Pada masa Rasulullah pernah terjadi tahun paceklik. Suatu saat ketika Rasulullah sedang berkhutbah jum’at,ada orang arab pedalaman berdiri lantas berkata pada Beliau:wahai rasulullah harta kami telah hancur ,keluarga kami semua kelaparan .maka mintalah pada allahkebaikan untuk kami.Seketika Nabi langsung menengadahkan kedua tangan nyayang pada saat itukami lihat tak ada mega(awan) sama sekali.Akan tetapi demi dzat yang jiwaku ada pada genggamannya Nabi mengangkat tangannya sehingga mega itu menjadi banyak sperti gunung- gunung.Dansebelum nabi turun dari mimbarnyabeliau kehujanan begitu juga kami pada hari itu, Al –Hadits.(hadits AbiJamroh :71). Ketiga, Tawassul bil Amwat yaitu bertawassul dangan perantaraan orang yang sudah mati. Disini timbul sebuah pertanyaan : Apakah orang yang sudah mati bisa memberikan kemanfaatan pada orang yang masih hidup? Menurut sebagaian golongan yang kontra tawassul, Tawassul bil Amwat dihukumi syirik, dengan dalil firman Allah SWT: Iyya kana’ Budu Wa Iyya Ka Nas Taiin. Mereka berargumen, kenapa tidak langsung saja minta kepada Allah? Bukankah Allah telah berfirman: “Berdoalah Kepadaku maka Aku akan mengabulkannya”. Dalam pandangan ini mereka juga berpendapat bahwa orang yang berwassilah dengan mayit, mereka anggap sama dengan orang kafir yang menyembah berhala. Dengan argument firman Allah dalam Surat Az-Zumar ayat 3: Wallazinat Takhozuu Min Dunihii Auliya’a Ma Na’buduhum Illa Liyuqorribuna Illallahi Zulfa. Dari dalil ini mereka beranggapan bahwa tawassul yang dilakukan oleh ahlussunah itu sama saja dengan ta’abud yang dilegalkan oleh kuffar. Akan tetapi alasan kuffar yang Liyuqorribuna dipatahkan oleh Allah dengan ayat sebelumnya, yaitu Ittakhozu Min Dunihi Awliya’. Dengan adanya ayat ini maka dalil yang dikemukakan oleh mereka tidak bisa dijadikan sebagai dalil haramnya tawassul, karena tawassul bukanlah ta’abud. Selain hal tersebut, ayat diatas (Liyuqorribuna ) tidak bisa dikiyaskan dengan tawassul, karena bagi orang kuffar ayat ini hanyalah kamuflase, sebab bagi mereka ashnam (berhala) adalah ma yas tahiqquna bi ibadah. Sedangkan bagi ahlussunah ma yas tahiqquna bi ibadah hanya Allah SWT. Bagi Ahlussunah Mutawasil Bih hanyalah sebagai media, terbukti tawassul juga perah atau sering dilakukan oleh ulama salaf seperti Imam Syafi’i dalam kitabnya ia bertawasul dengan Imam Abu Hanifah. Dengan dalil mafhumi, tawassul juga bisa dilegalkan seperti halnya yang dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa Allah memberikan mu’jizat kepada Nabi-Nabi dengan bentuk semisal tongkat untuk Nabi Musa. Juga perstiwa Tholut ketika akan menyerang Jalut, Allah memberikan wasillah berupa kotak kayu peninggalan Nabi Musa. Dalil Naqly tentang tawassul bil amwat adalah hadist Nabi yang berbunyi: “Idza Takhoyartum fil ummuri fastaiinu min ahli qubur” Dalil ini cukup kuat untuk menjadi hujjah akan Jawaznya tawassul bil amwat . Imam Syaukani mengatakan bahwa tawassul bil amwat itu boleh asal tidak melepas aqidah, artinya tetap berkeyakinan bahwa segala sesuatu yang menjadikan adalah Allah semata. Sebenar nya antara orang yang masih hidup dan yang telah mati itu sama saja. Sama- sama memberi manfaat bagi yang hidup. Kalau orang yang masih hidup bisa memberi manfaat bagi manusia hidup lainnya dengan kekuasaan Allah, maka orang yang sudah mati pun bisa memberi kemanfaatan pada orang lain yang hidup karena memang yang menjadi Mutawssal Ilah -nya adalah Allah. Artinya bertawassul dengan yang masih hidup mutawssal Ilaaih-nya adalah Allah dan bertawassul dengan yang mati pun Mutawssal Ilaih-nya adalah Allah juga. Kalau kekuasaan Allah hanya bagi orang yang masih hidup maka kekuasan Allah itu pincang, karena tidak berkuasa pada orang yang sudah mati. Akan tatapi itu adalah mustahil adanya bagi Allah SWT yang maha kuasa atas segalanya. Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitabnya Shirath al-Mustaqim: Tidak ada perbedaan antara orang hidup dan mati seperti yang diasumsikan sebagian orang. Sebuah hadist sahih menegaskan: Telah diperintahkan kepada orang-orang yang memiliki hajat di masa khalifah Ustman untuk bertawassul kepada Nabi setelah beliau wafat. Kemudian, mereka bertawassul kepada Rasul, dan hajat merekapun terkabul. Demikian diriwayatkan oleh ath-Thabarany (lihat, Kitab Al-Kawakib al-Durriyah, Juz II, hal.6) Dalam al-Qur’an disebutkan: Walaa tahsabannal ladziena qutilu fi sabilillah amwat bal ahya ‘inda robbihim yurzaquun. Janganlah kamu menyangka orang orang yang mati di jalan Allah mati akan tetapi mereka hidup di sisi Tuhan nya dan di beri rizqi. Nah hal ini mengindikasikan bahwa orang yang sudah mati itu ada yang sebenarnya masih hidup (di sisi Allah SWT). Dimana orang yang hidup itu bisa memberikan manfaat bagi manusia yang hidup maka merekapun bisa bermanfaat bagi yang hidup lainnya. Keempat, Tawassul bil Jamadat. Yakni bertawassul dengan perantara benda mati. Di riwayat kan dari Abdullah Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah berjalan melewati pekuburan lantas beliau menyuruh Abdullah berhenti karena di kuburan tersebut mayitnya sedang disiksa karena namimah dan ada yang karena tidak tuntas kencing. Kemudian Nabi mangambil pelapah korma lalu meletakannya diatas dua kuburan tersebut. Disebutkan juga bahwa Ummu Salamah menyimpan baju (sorban) Nabi Muhammad SAW yang biasa digunakan untuk penyembuhan (HR. Muslim) Perlu dipahami bahwa semua macam- macam tawassul ini adalah sebuah amal kasabiyah. Sedangkan yang paling pokok dari itu semua adalah Allah SWT. Janganlah menyakini bahwa yang memberi rizqi, memberi kemudahan, lancarnya usaha itu disebabkan oleh hakikat dari tawassul, karena hakikat dari yang memberikan semuanya adalah Allah SWT yang maha kuasa atas segalanya. Kemudian dari sahabat Anas, ia mengatakan: Pada zaman Umar bin Khatab pernah terjadi musim paceklik. Ketika melakukan sholat Istisqa Umar bertawassul kepada paman Rasullullah, Abbas bin Abdul Muthalib: “Ya Tuhan, dulu kami mohon kepada-Mu dengan wasilah Nabi-Mu dan Engkau menurunkan hujan kepada kami, sekarang kami mohon kepada-Mu dengan tawassul paman nabi-Mu, turunkanlah hujan kepada kami. Allah pun segera menurunkan hujan kepada mereka” (HR. al-Bukhari) Dalil yang lainnya dijelaskan dalam kitab empat puluh masalah agama. Yang berbunyi: sesungguhnya tawassul dan minta syafa’at kepada nabi atau dengan keagungan dan keberkahannya, termasuk di antara sunnah (amal kebiasaan) para Rasul dan orang-orang Salaf Shalihin. (kitab 40 masalah agama. Jilid I hlm. 137).

TAWASUL

Arti Tawassul dan Hukum Tawassul Arti Tawasul dan Hukum Tawasul - Berikut ini adalah artikel mengenai arti tawasul dan hukum tawasul menurut ahlussunnah wal jamaah. Arti Tawasul adalah mendekatkan diri atau memohon kepada Allah SWT dengan melalui wasilah (perantara) yang memiliki kedudukan baik di sisi Allah SWT. Wasilah yang digunakan bisa berupa nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh yang kita lakukan, dzat serta kedudukan para nabi dan orang shaleh, atau bisa juga dengan meminta doa kepada hamba-Nya yang sholeh. Allah SWT berfirman : Artinya : Dan carilah jalan yang mendekatkan diri ( Wasilah ) kepada-Nya. (Al-Maidah:35) . Menurut jumhur Ahlus Sunnah Wal-Jamaah, tawasul dengan segala ragamnya adalah perbuatan yang dibolehkan atau dianjurkan. Kebolehan tawasu l dengan nama dan sifat Allah SWT, amal shaleh dan meminta doa dari orang sholeh telah disepakati, bahkan oleh kelompok yang keras sikapnya terhadap tawasul ini, sehingga perlu kami paparkan dalil-dalilnya panjang lebar. Arti Tawasul dan Hukum Tawasul . Hukum Tawasul - Bertawasul dengan nabi dan orang-orang shaleh kerap menjadi permasalahan. Contoh sederhana tawasul jenis ini adalah ketika seseorang mengharapkan ampunan Allah SWT. Misalnya ia berdoa, “ Ya Allah, aku memohon ampunanmu dengan perantara nabi-Mu atau Syaikh Abdul Qadir al-Jailani .” Terlihat jelas dalam bertawasul, nabi atau orang sholeh hanyalah perantara, sedangkan yang dituju dengan do’a hanyalah Allah SWT semata. Dengan tawasul, ia tidak menjadikan nabi dan orang shaleh tersebut sebagai tuhan yang disembah. Namun kenyataan sederhana ini tidak bisa dipahami oleh sebagian orang yang mengaku mengikuti sunnah namun kenyataannya adalah jauh dari sunnah. Mereka menganggap tawasul jenis ini adalah bentuk menyekutukan Allah SWT. Seorang Syaikh Wahabi Abu Bakar Al-Jaziri berkata mengenai Tawasul: “ Sesungguhnya berdoa kepada orang-orang shaleh, Istighosah (meminta tolong) kepada mereka dan tawasul dengan kedudukan mereka tidak terdapat didalam agama Allah ta’ala, baik berupa ibadah maupun amal shaleh sehingga tidak boleh bertawasul dengannya selama- lamanya. Bahkan itu adalah bentuk menyekutukan Allah SWT di dalam beribadah kepada-Nya, hukumnya haram dan dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam serta mengakibatkan kekekalan baginya di neraka Jahannam.”( Aqidatul Mu’min, hal 144). Fatwa ini sangat tendensius dan tidak berbobot ilmiah. Dalil - dalil Hukum Tawasul Dalil Pertama Mengenai Hukum Tawasul - Kebolehan bertawasul dengan nabi adalah hadits shahih tentang Syafaat yang diriwayatkan oleh para hufadz dan ahli hadits. Pada hari kiamat, ketika manusia dikumpulkan di padang Mahsyar, mereka mengalami kepayahan yang sangat. Mereka bertawasul dengan mendatangi para nabi untuk meminta pertolongan supaya Allah SWT mengistirahatkan mereka dari penantian yang panjang. Dalil kedua tentang Hukum Tawasul - Kebolehan bertawasul dengan nabi adalah hadits dari sahabat Utsman bin Hunaif yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, an-nasai, ath-Thabrani, al-Hakim dan Baihaqi dengan sanad yang shahih. Diriwayatkan dari Utsman bin hunaif bahwa seorang lelaki buta datang kepada Nabi SAW Memohon kepada Rasulullah SAW berdoa untuk kesembuhannya. Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau ingin, aku akan doakan. Namun jika engkau bersabar maka itu lebih baik.”Lelaki itu tetap berkata, “Doakanlah.”Nabi SAW lalu memerintahkan kepadanya untuk berwudhu dengan sempurna, shalat dua rakaat dan berdoa dengan doa berikut: “Ya Allah, aku memohon dan menghadap kepada-Mu dengan (perantara) Nabi-Mu Muhammad, nabi yang rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku menghadap kepada Tuhanku denganmu agar terpenuhi hajatku. Ya Allah, izinkanlah ia memberikan syafaatnya kepadaku…” kemudian lelaki itu bisa melihat. Hukum Tawasul di dalam hadits riwayat ath Thabrani dan al-Baihaqi terdapat tambahan bahwa shabat Utsman bin Hunaif di kemudian hari mengajarkan doa tersebut kepada seorang lelaki agar hajatnya terpenuhi setelah wafatnya Rasulullah SAW. Tambahan hadits ini dishahihkan oleh ath Thabrani. Al-Haitsami dalam Majma Zawaid menetapkan pendapat ath Thabrani mengenai keshahihannya. Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa lelaki buta meminta doa kepada Nabi SAW, namun Nabi tidak mendoakannya melainkan mengajarkan doa yang berisi bertawasul dengan nabi saw. Ini menunjukkan bertawasul dengan nabi saw. boleh. Seandainya tawasul ini syirik maka tidak mungkin Nabi SAW mengajarkannya kepada orang buta tersebut. Para pengingkar tawasul akan berusaha memalingkan makna hadits tersebut dengan takwil yang jauh dari makna dzohirnya. Mereka yang mengatakan yang dimaksud orang buta tersebut bukan bertawasul dengan nabi saw melainkan bertawasul dengan meminta doa Nabi saw. Perkiraan ini keliru sebab hadits tersebut tidak menjelaskan bahwa Nabi saw. berdoa. Bahkan yang disebutkan adalah bahwa Nabi saw. meminta orang buta itu berdoa dengan menyebut nama beliau dalam doanya sebagai perantara. Jika itu adalah bentuk tawasul dengan doa, pasti Nabi saw. tidak perlu repot-repot mengajarkan doa yang panjang itu. Beliau hanya perlu menengadahkan tangan dan berdoa. Dalil lain mengenai Hukum Tawasul - Kebolehan bertawasul dengan dzat adalah hadits yang disebutkan dalam shahih Bukhari bahwa sayidina Umar ra meminta hujan pada masa kekeringan dengan sayidina Abbas, paman Nabi saw. seraya berkata:“Ya Allah, sesungguhnya kami dahulu bertawasul kepada-Mu dengan Nabi-Mu SAW, dan sesungguhnya kami sekarang bertawasul kepadamu dengan paman Nabi kami.” Maka hujanpun turun.Para ulama menyebutkan bahwa tawasul sayidina Umar ini bukan dalil tidak bolehnya bertawasul dengan nabi saw setelah wafatnya, sebab telah berlalu dalil mengenai tawasul para sahabat dengan Nabi saw setelah wafat. Ini adalah dalil mengenai kebolehan bertawasul dengan hamba yang sholeh selain nabi. Hadits ini juga menunjukkan bahwa tawasul tidak harus dilakukan dengan hamba yang paling utama. Shabat Ali bin Abi Thalib lebih utama dari sahabat Abbas, tapi justru sahabat Abbas yang dijadikan wasilah. Tawasul dengan sahabat Abbas pada hakikatnya juga tawasul dengan Rasulullah SAW. Kalau bukan karena dia adalah kerabat dengan posisinya dengan Rasulullah saw., maka tidaklah beliau dijadikan tawasul. Berarti ini adalah bentuk bertawasul dengan nabi juga. Arti Tawasul dan Hukum Tawasul Imam as-Subki dan Ibnu Taimiyah Tentang Hukum Tawasul Pendapat mengenai hukum Tawasul - Kebolehan bertawasul dengan Nabi diperkuat dengan kesepakatan para ulama salaf dan kholaf. Imam as-Subki mengatakan: “Bertawasul, meminta pertolongan dan meminta syafaat dengan perantara Nabi kepada Allah adalah baik. Tidak ada seorangpun dari kaum salaf dan kholaf yang mengingkari hal ini sampai datang Ibnu Taimiyah. Ia mengingkari hal ini dan melenceng dari jalur yang lurus, memunculkan ide baru yang tidak pernah dikatakan oleh ulama sebelumnya sehingga terjadilah keretakan dalam islam.” Dalam ucapannya, Imam as-Subki menegaskan bahwa kebolehan bertawasul dengan Nabi disepakati sampai datang Ibnu Taimiyah . Namun faktanya, Ibnu Taimiyah sendiri sebenarnya tidak mengingkari kebolehan bertawasul kepada Nabi. Yang beliau ingkari adalah istighosah (meminta pertolongan) kepada Nabi SAW, bukan Tawasul. Ibnu Katsir salah satu murid Ibnu Taimiyah menceritakan mengenai tuduhan yang ditujukan kepada Ibnu Taimiyah: “Kemudian Ibnu Atho’ menuduhnya (Ibnu Tiaimyah) dengan banyak tuduhan yang tidak bisa dibuktikan satu pun. Beliau (Ibnu Taimiyah) berkata, “Tidak boleh beristighosah selain kepada Allah, tidak boleh beristighosah kepada Nabi dengan istighosah yang bermakna ibadah. Namun boleh bertawasul dan meminta syafaat dengan perantara Beliau (Nabi SAW) kepada Allah.” Maka sebagian orang menyaksikan menyatakan, ia tidak memiliki kesalahan dalam masalah ini.” ( Bidayah Wa Nihayah juz 14 hal 51 ). Jadi tampak jelas bahwa (Hukum Tawasul) bertawasul dengan Nabi sama sekali tidak diingkari oleh Ibnu Taimiyah, sedangkan tuduhan yang dialamatkan kepada beliau itu keliru. Bahkan fatwanya, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa hukum tawasul dengan Nabi disyariatkan dalam berdoa . Beliau mengatakan:“Termasuk ke dalam hal yang disyariatkan adalah bertawasul dengannya ( Nabi SAW ) di dalam doa sebagaimana terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan at-Turmudzi dan dishahihkan olehnya bahwa Nabi SAW mengajarkan seorang untuk berdoa, “Wahai Allah, sesungguhnya aku bertawasul kepada-Mu dengan perantara Nabi-Mu Muhammad, Nabi yang rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku bertawasul dengan perantaramu kepada Tuhanku agar Dia menunaikan hajatku itu. Wahai Allah, jadikan ia orang yang memberi syafaat kepadaku.”Tawasul yang seperti ini adalah perbuatan yang baik. Sedangkan berdoa dan beristighosah kepadanya ( Nabi SAW ), maka itu merupakan perbuatan yang haram. Perbedaan di antara keduanya telah disepakati dikalangan umat muslim. Orang yang bertawasul sebenarnya hanya berdoa kepada Allah, menyeru kepada-Nya dan memohon pada-Nya. Ia tidak berdoa selain pada-Nya. Ia hanya menghadirkannya ( Nabi SAW ). Adapun orang yang berdoa dan meminta tolong, maka berarti ia memohon kepada yang ia seru dan meminta darinya, serta meminta tolong dan bertawakal kepadanya, sedangkan Allah merupakan Tuhan semesta alam. (Majmu Fatwa juz 3 hal 276). Berdoa dan beristighosah yang dilarang Ibnu Taimiyah seperti sudah dijelaskan adalah dengan makna beribadah. Semua ulama bersepakat bahwa beribadah kepada Nabi Muhammad SAW adalah Syirik, berbeda dengan beribadah kepada Allah dengan melalui Nabi Muhammad yang malah disyariatkan. Muhammad bin Abdul Wahab Tentang Hukum Tawasul Berbeda dengan pengikutnya mengenai hukum tawasul yang menghukumi syirik kepada orang yang bertawasul dengan Nabi SAW dan orang Sholeh, ternyata pendiri Wahabi Muhammad bin Abdul Wahab manganggap masalah tentang hukum tawasul adalah masalah ijtihadiyah yang tidak perlu diperselisihkan. Dalam kumpulan tulisannya, disebutkan bahwa beliau pernah berfatwa: "Mengenai adanya sebagian ulama yang memperbolehkan untuk bertawasul dengan orang-orang sholeh dan sebagian lain yang hanya mengkhususkan kebolehan itu dengan Nabi SAW saja, maka mayoritas ulama melarangnya dan tidak menyukainya. Ini merupakan satu masalah fiqih walaupun pendapat yang benar menurut kami adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa bertawasul adalah makruh. Namun kami tidak mengingkari orang yang melakukannya karena tidak ada ingkar atas permasalahan- permasalahan ijtihadiyah. Namun pengingkaran kami hanya ditujukan bagi orang yang berdoa kepada makhluk dengan lebih mengagungkannnya daripada kita menyeru kepada Allah".( Majmu Mualafat Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab juz 2, hal 41 cetakan Darul Qasim ) Pernyataan beliau keliru dalam hal bahwa jumhur ulama tidak menyukai tawasul dengan Nabi SAW dan orang sholeh, sebab kenyataannya justru para ulama sepakat menganggap hal itu baik. Namun sikap beliau tentang tawasul jelas itu adalah masalah ijtihadiyah. Muhammad bin Abdul Wahab tidak mengingkari tawasul. Yang beliau ingkari adalah jika seorang mengagungkan orang sholeh lebih daripada pengagungannya kepada Allah SWT. Tidak ada seorang muslim pun yang bertawasul dengan menganggap wasilahnya lebih agung dari Allah SWT. Jika Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab tidak pernah mengingkari bertawasul dengan Nabi maupun orang Shaleh, dari mana kaum Wahabi mendapat ajaran yang menganggap syirik orang yang bertawasul? - Arti Tawasul dan Hukum Tawasu
Memahami Tawassul Kita diperbolehkan melakukan tawassul yang syar'i karena ini merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita shallallahu'alaihi wa sallam. Namun jelas kita juga dilarang dari melakukann berbagai bentuk tawassul yang bid'ah apalagi syirik yang ini pun juga sudah tersebar dan menjadi kebiasan bagi sebagian orang. Mereka menganggap dirinya sedang beribadah dan memohon ridha-Nya namun ternyata sebaliknya, murka Allah-lah baginya. Waliyyadzubillah. Dengan itu maka kita akan mulai mengkaji apa sebenarnya makna tawassul itu dan bagaimana yang disyari'atkan serta yang bagaimana yang terlarang. Tentunya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya tanpa kita sadari karena kejahilan pada diri kita. By Redaksi Muslimah.Or.Id July 20, 2010 0 66 62 Pembaca muslimah yang semoga dirahmati Allah, tawassul adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan ketaatan kepada-Nya, beribadah kepada-Nya, mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan mengamalkan seluruh amalan yang dicintai dan di ridhai-Nya, lebih jelasnya adalah kita melakukan suatu ibadah dengan maksud mendapatkan keridhaan Allah dan surga-Nya. Tentu saja ini merupakan bentuk ibadah kepada Allah yang sering kali kita lakukan dalam kehidupan kita namun perlu diketahui bahwa tidak sedikit pula orang yang terjerumus kedalam tawassul yang itu sama sekali tidak di syari’atkan di dalam agama Islam. Ada sebagian orang yang mentakwil hadits-hadits tentang tawassul dengan berdasarkan akal pemikiran dan hawa nafsu belaka. Sehingga muncullah berbagai bentuk tawassul yang sama sekali tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam bahkan merupakan kesyirikan yang besar. Untuk itulah disini kita akan membahas tentang berbagai macam bentuk tawassul yang sudah tersebar bahkan di lingkungan sekitar kita. Kita diperbolehkan melakukan tawassul yang syar’i karena ini merupakan suatu bentuk ibadah kepada Allah yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita shallallahu’alaihi wa sallam. Namun jelas kita juga dilarang dari melakukann berbagai bentuk tawassul yang bid’ah apalagi syirik yang ini pun juga sudah tersebar dan menjadi kebiasan bagi sebagian orang. Mereka menganggap dirinya sedang beribadah dan memohon ridha-Nya namun ternyata sebaliknya, murka Allah-lah baginya. Waliyyadzubillah. Dengan itu maka kita akan mulai mengkaji apa sebenarnya makna tawassul itu dan bagaimana yang disyari’atkan serta yang bagaimana yang terlarang. Tentunya agar kita tidak terjerumus ke dalamnya tanpa kita sadari karena kejahilan pada diri kita. Pengertian Tawassul Tawassul adalah mengambil sarana/ wasilah agar do’a atau ibadahnya dapat lebih diterima dan dikabulkan. Al-wasilah menurut bahasa berarti segala hal yang dapat menyampaikan dan mendekatkan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya adalah wasaa-il ( An- Nihayah fil Gharibil Hadiit wal Atsar :v/185 Ibnul Atsir). Sedang menurut istilah syari’at, al-wasilah yang diperintahkan dalam al-Qur’an adalah segala hal yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah Ta’ala, yaitu berupa amal ketaatan yang disyariatkan. ( Tafsir Ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103) ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺍﺑْﺘَﻐُﻮﺍْ ﺇِﻟَﻴﻪِ ﺍﻟْﻮَﺳِﻴﻠَﺔَ ﻭَﺟَﺎﻫِﺪُﻭﺍْ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻠِﻪِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diti kepadaNya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” (Qs.Al-Maidah:35) Mengenai ayat diatas Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu berkata,”Makna wasilah dalam ayat tersebut adalah al-qurbah (peribadatan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah).” Demikian pula yang diriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan, ‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu Zaid, dan yang lainnya. Qatadah berkata tentang makna ayat tersebut,”Mendekatlah kepada Allah dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang di ridhoi- Nya.” ( Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103). Adapun tawassul (mendekatkan diri kepada Allah dengan cara tertentu) ada tiga macam: tawassul sunnah, tawassul bid’ah, dan tawassul syirik. Tawassul Sunnah Pertama : Bertawassul dengan menyebut asma’ul husna yang sesuai dengan hajatnya ketika berdo’a. Allah Ta’ala berfirman, “Hanya milik Allah-lah asma’ul husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam menyebut nama-namaNya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjaan.” (Qs.Al-A’raf:180) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan seluruh nama-Mu, yang Engkau menamakan diriMu dengan nama-nama tersebut, atau yang telah Engkau ajarkan kepada salah seorang hambaMu, atau yang telah Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau yang masih tersimpan di sisi- Mu.” (HR.Ahmad :3712) Kedua : Bertawassul dengan sifat- sifat Allah Ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda dalam do’anya, “Wahai Dzat Yag Maha Hidup lagi Maha Berdiri sendiri, hanyadengan RahmatMu lah aku ber istighatsah, luruskanlah seluruh urusanku, dan janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walaupun sekejap mata.” (HR. An-Nasa’i, Al-Bazzar dan Al-Hakim) Ketiga : Bertawassul dengan amal shalih Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab shahih muslim, sebuah riwayat yang mengisahkan tentang tiga orang yang terperangkap dalam gua. Lalu masing-masing bertawassul dengan amal shalih mereka. Orang pertama bertawassul dengan amal shalihnya berupa memelihara hak buruh. Orang ke dua bertawassul dengan baktinya kepada kedua orang tuanya. Sedangkan orang ke tiga bertawassul dengan takutnya kepada Allah Ta’ala, sehingga menggagalkan perbuatan keji yang hendak dia lakukan. Akhirnya Allah Ta’ala membukakan pintu gua itu dari batu besar yang menghaanginya, hingga mereka bertiga pun akhirnya selamat. (HR.Muslim 7125) Keempat : Bertawassul dengan meminta doanya orang shalih yang masih hidup . Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ada seorang buta yang datang menemui Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah, berdo’alah kepada Allah agar menyembuhkanku (sehingga aku bisa melihat kembali).” Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menjawab , “Jika Engkau menghendaki aku akan berdoa untukmu. Dan jika engkau menghendaki, bersabar itu lebih baik bagimu.” Orang tersebut tetap berkata,”Do’akanlah.” Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyuruhnya berwudhu secara sempurna lalu shalat dua raka’at, selanjutnya beliau menyuruhnya berdoa dengan mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dan aku menghadap kepada-Mu bersama dengan nabi-Mu, Muhammad, seorang nabi yang membawa rahmat. Wahai Muhammad, sesungguhnya aku menghadap bersamamu kepada Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia memenuhi untukku. Ya Allah jadikanlah ia pelengkap bagi (doa)ku, dan jadikanlah aku pelengkap bagi (doa)nya.” Ia (perawi hadits) berkata,”Laki-laki itu kemudian melakukannya, sehingga dia sembuh.” (HR.Ahmad dan Tirmidzi) Kelima : Bertawassul dengan keimanannya kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, ﺭَّﺑَّﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻨَﺎ ﺳَﻤِﻌْﻨَﺎ ﻣُﻨَﺎﺩِﻳﺎً ﻳُﻨَﺎﺩِﻱ ﻟِﻺِﻳﻤَﺎﻥِ ﺃَﻥْ ﺁﻣِﻨُﻮﺍْ ﺑِﺮَﺑِّﻜُﻢْ ﻓَﺂﻣَﻨَّﺎ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻓَﺎﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﺫُﻧُﻮﺑَﻨَﺎ ﻭَﻛَﻔِّﺮْ ﻋَﻨَّﺎ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺗِﻨَﺎ ﻭَﺗَﻮَﻓَّﻨَﺎ ﻣَﻊَ ﺍﻷﺑْﺮَﺍﺭِ “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman (yaitu),’Berimanlah kamu kepada Tuhanmu’. Maka kamipun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan- kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti.” (Qs.Ali-Imran:193) Keenam: Bertawassul dengan ketauhidannya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman, ﻭَﺫَﺍ ﺍﻟﻨُّﻮﻥِ ﺇِﺫ ﺫَّﻫَﺐَ ﻣُﻐَﺎﺿِﺒﺎً ﻓَﻈَﻦَّ ﺃَﻥ ﻟَّﻦ ﻧَّﻘْﺪِﺭَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﻨَﺎﺩَﻯ ﻓِﻲ ﺍﻟﻈُّﻠُﻤَﺎﺕِ ﺃَﻥ ﻟَّﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻧﺖَ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺇِﻧِّﻲ ﻛُﻨﺖُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﻓَﺎﺳْﺘَﺠَﺒْﻨَﺎ ﻟَﻪُ ﻭَﻧَﺠَّﻴْﻨَﺎﻩُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻐَﻢِّ ﻭَﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻧُﻨﺠِﻲ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ “Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu ia menyangka bahwa kami tidak akan mempersemptnya (menyulitkannya). Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap,’bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak disebah) selain Engkau, maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku adalah termasuk orang-orang yang zalim.’ Maka Kami telah memperkenankan do’anya dan menyelamatkannya dari kedukaan. Dan demikian Kami selamatkan orang-orang yang beriman.” (Qs.Al-Anbiya:87-88) *** Tawassul Bid’ah Pertama : Tawassul dengan kedudukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau kedudukan orang selain beliau. Dalam shahih Bukhari terdapat hadits, “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu jika terjadi kekeringan, maka beliau berdo’a agar diturunkan hujan dengan bertawassul melalui perantaraan (do’a) Al-‘Abbas bin Abdul Muthallib. Umar berkata,’Ya Allah dahulu kami bertawassul dengan nabi kami hingga Engkau menurunkan hujan kepada Kami. Dan sekarang kami bertawassul dengan paman nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami’. Kemudian turunlah hujan.” (HR.Bukhari: 1010) Maksud bertawassul dengan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bukanlah “Bertawassul dengan menyebut nama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau dengan kedudukannya sebagaimana persangkaan sebagian orang. Akan tetapi maksudnya adalah bertawassul dengan do’a Nabi shallallahu’alaihi wa sallam . Oleh karena itu ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah wafat, para sahabat tidak bertawassul dengan nama atau keddukan Nabi, akan tetapi bertawassul dengan doa paman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam –yaitu ‘Abbas- yang saat itu masih hidup. Kedua : Bertawassul dengan cara menyebutkan nama atau kemuliaan orang shalih ketika berdo’a kepada Allah Ta’ala. Ini adalah bid’ah bahkan perantara menuju kesyirikan. Contoh,”Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dengan kemuliaan Syaikh Abdul Qadir Jailani, ampunilah aku.” Ketiga : Bertawassul dengan cara beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi kubur orang shalih. Ini merupakan bid’ah yang diada-adakan, dan bahkan merupakan perantara menuju kesyirikan. *** Tawassul Syirik Tawassul yang syirik adalah menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara dalam beribadah seperti berdoa kepada mereka, meminta hajat, atau memohon pertolongan kepada mereka. Contoh,”Ya Sayyid Al- Badawi, mohonlah kepada Allah untuk kami”. Perbuatan ini merupakan syirik akbar dan dosa besar yang paling besar, meskipun mereka menamakannya dengan “tawassul”. Hukum syirik ini dilihat dari hakikatnya yaitu berdo’a kepada selain Allah. Penulis: Ummu Yusuf Nur Indah Sari Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal Maraji': Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah , Yazid bin Abdul Qadir Jawas. Mutiara Faedah Kitab Tauhid , Abu Isa Abdullah bin Salam. Khudz ‘Aqidataka minal Kitabi wa Sunnatis Shahihi , Muhammad bin Jamil Zainu. Buletin At-Tauhid , Jogjakarta.

Sabtu, 27 Juni 2015

BAHAGIA ITU SEDERHANA. BENARKAH???

BAHAGIA ITU SEDERHANA. BENARKAH???

Aku adalah perempuan yang selalu berpikir bahwa hidup ini adalah pindah dari satu ujian ke ujian yang lain, pindah dari satu masalah ke masalah yang lain, dan pindah dari satu hikmah ke hikmah yang lain, yang berarti bahwa setiap tingkatan kehidupan itu pasti ada ujiannya, untuk menjadi sabar aku harus merasakan marah, untuk menjadi ikhlas aku harus rela kehilangan apa-apa yang kucintai, untuk mencapai level tawakal aku harus dihempaskan oleh keadaan dimana semua doa ditunda untuk dikabulkan.Semua yang terjadi di kehidupan ini mengandung hikmah dan pelajaran berharga.Tidak ada yang terjadi tanpa sepengetahuan-Nya. Semua cerita memiliki kisah, semua kisah memiliki akhir, dan akhir itu bisa mengawali kebahagiaan...Kamu tahu? Terkadang sebagian orang berpikir bahwa kebahagiaan itu harus diraih dengan segala cara dan pengorbanan yang berat. Tapi sebagian dari mereka berpikir bahagia itu tidak selamanya sulit untuk diraih. Bahagia itu sederhana ketika kita bisa menganggap hal sekecil apapun dalam hidup ini merupakan secuil kebahagiaan yang diberikan Sang Pencipta. Tapi tak semudah itu juga. Mereka bahkan saya pun terkadang terlalu angkuh untuk mengakui bahwa bahagia itu sederhana.Ketika aku melintasi jalan dan melihat anak kecil yang polos, jujur dan apa adanya.. yang bisa berkata jujur tanpa beban, mengatakan semua hal yang ada dipikirannya,  tidak menutupi apapun, menangis, bahagia tanpa beban.. Kita bahagia melihat hal itu, dan kita ingin seperti mereka.. Bisakah?Ketika semua masalah yang terjadi bertubi-tubi datang menghampiri dan terselesaikan dengan baik, ya , untuk sesaat kita bisa bahagia..Ketika orang-orang yang kita sayangi bahagia, bahagia karena kita, tersenyum untuk kita.. bahagia melihat kita sukses... Itulah kebahagiaan yang paling besar yang ada dimuka bumi ini..Kebahagian orang-orang yang kita sayang adalah kebahagiaan terbesar dalam hidup kita.. Bahagia melihat mereka bahagia, serasa ingin menghentikan waktu dan terlarut dalam kehangatan itu..Ketika kita menutup mata, menghirup udara secara perlahan dan melepaskan semua penat sejenak.. Dan ketika kita melihat hamparan langit biru dan percikan awan yang menyejukkan mata, menenangkan, kita merasakan kebahagiaan, kebahagiaan hidup yang telah diberikan oleh Sang Pencipta.. Yang menciptakan sosok kuat dan tangguh, dan itu kita :) Dan saat itulah kita merasa lupa bersyukur, bersyukur untuk hal-hal kecil, bersyukur untuk semua nikmat yang telah diberikan-Nya, bersyukur terhadap kehidupan yang penuh liku..

Terkadang kebahagiaan itu berliku tapi
terkadang juga itu sederhana. Dibalik lika
liku kehidupan, selalu terselip bahagia Ya,
semuanya tergantung kita…

Wayang Potehi

Wayang Potehi merupakan salah satu
jenis wayang khas Tionghoa yang
berasal dari Tiongkok bagian selatan.
Kesenian ini dibawa oleh perantau
etnis Tionghoa ke berbagai wilayah
Nusantara pada masa lampau dan
telah menjadi salah satu jenis
kesenian tradisional Indonesia.
Sejarah
Potehi berasal dari kata pou 布 (kain)
, te 袋 (kantong) dan hi 戯 (wayang).
Wayang Potehi adalah wayang
boneka yang terbuat dari kain. Sang
dalang akan memasukkan tangan
mereka ke dalam kain tersebut dan
memainkannya layaknya wayang jenis
lain. Kesenian ini sudah berumur
sekitar 3.000 tahun dan berasal dari
Tiongkok .
Menurut legenda , seni wayang ini
ditemukan oleh pesakitan di sebuah
penjara. Lima orang dijatuhi hukuman
mati. Empat orang langsung bersedih,
tapi orang kelima punya ide
cemerlang. Ketimbang bersedih
menunggu ajal, lebih baik menghibur
diri. Maka, lima orang ini mengambil
perkakas yang ada di sel seperti
panci dan piring dan mulai
menabuhnya sebagai pengiring
permainan wayang mereka. Bunyi
sedap yang keluar dari tetabuhan
darurat ini terdengar juga oleh kaisar,
yang akhirnya memberi
pengampunan.
Menurut sejarah , diperkirakan jenis
kesenian ini sudah ada pada masa
Dinasti Jin 晉朝 (265-420 Masehi)
dan berkembang pada Dinasti Song
宋朝 (960-1279). Wayang Potehi
masuk ke Indonesia (dulu Nusantara )
melalui orang-orang Tionghoa yang
masuk ke Nusantara pada sekitar
abad 16 sampai 19. Data yang sahih
berupa catatan awal tentang wayang
Potehi di Indonesia, berasal dari
seorang Inggris bernama Edmund
Scott. Dia pergi ke Banten 2 kali,
antara 1602 dan 1625. Ia
menyebutkan, pertunjukan sejenis
opera , yang diselenggarakan bila
jung-jung akan berangkat ke atau
bila kembali ke Tiongkok . Ia
mengamati dengan teliti, bahwa
pertunjukan ini berhubungan dengan
penyembahan dan bahwa biarawan-
biarawan mempersembahkan kurban,
dan bersujud di tanah sebelum
persiapan. Scott menuliskan
bahwa "mereka sangat menyukai
sandiwara dan nyanyian, tapi suara
mereka adalah yang paling jelek yang
akan didengar orang. Sandiwara atau
selingan itu mereka selenggarakan
sebagai kebaktian kepada dewa-
dewa mereka: pada permulaannya,
mereka lazim membakar kurban, para
pendetanya berkali-kali berlutut, satu
demi satu. Sandiwara ini biasa
diadakan, apabila mereka melihat
jung atau kapal berangkat dari
Banten ke Tiongkok. Sandiwara ini
kadang-kadang mulai pada tengah
hari dan baru berakhir keesokan
paginya, biasanya di jalan terbuka, di
panggung yang didirikan untuk
maksud itu."
Penjelajah-penjelaja­h 1-2 abad
kemudian menggambarkan bahwa
teater ini yang asli dari Tiongkok,
sudah mapan di masyarakat-
masyarakat perantau di kota utama
pada masa itu. Sayangnya, hanya
sedikit keterangan bahasa yang
dipakai dalam pertunjukan itu. Juga
tidak terdapat teater boneka sarung
dari Fujian Selatan, yang dikenal
dengan nama po-te-hi , yang kini
masih ada di Jawa Timur dan Jawa
Tengah. Pada abad ke-18, seorang
Jerman yang bernama Ernst
Christoph Barchewitz (yang tinggal
selama 11 tahun di Jawa)
menunjukkan bahwa ketika ia
melihatnya di Batavia pertunjukan-
pertunjukan ini diselenggarakan
dalam bahasa Tionghoa .
Bukan sekadar seni pertunjukan,
Wayang Potehi bagi etnik Tionghoa
memiliki fungsi sosial serta ritual.
Tidak berbeda dengan wayang-
wayang lain di Indonesia.
Beberapa lakon yang sering
dibawakan dalam Wayang Potehi
adalah Si Jin Kui 薛仁貴 (Ceng Tang
征東 dan Ceng Se 征西), Hong Kiam
Chun Chiu 鋒劍春秋, Cu Hun Cau Kok
慈雲走國, Lo Thong Sau Pak 羅通掃北
dan Pnui Si Giok 方世玉. Setiap
wayang bisa dimainkan untuk
pelbagai karakter, kecuali Koan Kong
關公, Utti Kiong 尉遲恭, dan Thia Kau
Kim 程交金, yang warna mukanya
tidak bisa berubah.
Lakon
Dulunya Wayang Potehi hanya
memainkan lakon-lakon yang berasal
dari kisah klasik Tiongkok seperti
legenda dinasti-dinasti yang ada di
Tiongkok, terutama jika dimainkan di
kelenteng . Akan tetapi saat ini
Wayang Potehi sudah mengambil
cerita-cerita di luar kisah klasik
seperti novel Se Yu 西遊記
(Pilgrimage to the West) dengan
tokohnya Kera Sakti yang tersohor itu.
Pada masa masuknya pertama kali di
Nusantara , wayang potehi dimainkan
dalam dialek Hokkian. Seiring dengan
perkembangan zaman, wayang ini
pun kemudian juga dimainkan dalam
bahasa Indonesia . Oleh karena itu
para penduduk non-Tionghoa pun
bisa menikmati cerita yang
dimainkan.
Menariknya, ternyata lakon-lakon
yang kerap dimainkan dalam wayang
ini sudah diadaptasi menjadi tokoh-
tokoh di dalam ketoprak . Seperti
misalnya tokoh Si Jin Kui 薛仁貴
yang diadopsi menjadi tokoh Joko
Sudiro. Atau jika Anda penggemar
berat ketoprak, mestinya tidak asing
dengan tokoh Prabu Lisan Puro yang
ternyata diambil dari tokoh Li Si Bin
李世民, kaisar kedua Dinasti Tong 唐
朝 (618-907).
Alat musik Wayang Potehi terdiri atas
gembreng/lo 鑼 , kecer/simbal 鑔
cheh dan 鈸 puah, suling/phin-a 笛
仔 , ( gitar/gueh-khim 月琴 ), rebab/
hian-a 絃仔 , tambur/kou 鼓 ,
terompet/ai-a 噯仔 , dan piak-kou 逼
鼓 . Alat terakhir ini berbentuk silinder
sepanjang 5 sentimeter, mirip
kentongan kecil penjual bakmi, yang
jika salah pukul tidak akan
mengeluarkan bunyi "trok"-"trok"
seperti seharusnya.

Perkembangan
Wayang Potehi di Museum Wayang ,
Jakarta.
Tahun 1970-an sampai tahun 1990-
an bisa dikatakan masa suram bagi
Wayang Potehi. Itu dikarenakan
tindakan represif penguasa pada
masa itu terhadap budaya Tionghoa.
Padahal nilai-nilai budaya yang
dibawa serta oleh orang Tionghoa
sejak berabad-abad lalu telah
tumbuh bersama budaya lokal dan
menjadi budaya Indonesia. Dalam
masa suram itu, Wayang Potehi
seolah mengalami pengerdilan.
Sangat sulit menemukan
pementasannya saat itu. Apalagi jika
bukan karena sulitnya mendapat
perizinan. Padahal jika diamati para
penggiat Wayang Potehi sebagian
besar adalah penduduk asli
Indonesia. Bayangkan, betapa besar
apresiasi mereka terhadap budaya
yang bisa dikatakan bukan budaya
asli Indonesia . Namun setelah
reformasi berjalan, angin segar
seolah menyelamatkan kesenian ini.
Wayang Potehi bisa dipentaskan
kembali dan tentu saja tidak dengan
sembunyi-sembunyi.
KAMUS ISTILAH ASTRONOMI ILMU FALAQ.


1. ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ
Ijtima'
Adalah keadaan dimana Matahari dan
Bulan dalam satu bujur astronomi yang
sama yang dalam istilah Astronomi disebut
KONJUNGSI atau NEW MOON. Ijtima' oleh
para ahli hisab di jadikan pedoman untuk
menentukan masuknya bulan baru
Qomariyah. Dalam Ilmu Hisab di sebut juga
dengan IJTIMA'UN NAYYIROIN.
2. ﺍﻟﻌﻼﻣﺔ
'Alamah
Adalah petunjuk waktu terjadinya IJTIMA'
yang di tentukan berdasarkan waktu rata -
rata untuk menjadi acuan dalam
mendapatkan waktu ijtima' yang sebenarnya
( AL ' ALAMAH ALMU'ADDALAH ), yang di
nyatakan dengan hari, jam, menit, dan detik.
3. ﺍﻟﺤﺼﺔ
Khisshoh
Yaitu busur pada falak bulan di hitung dari
UQDAH ( titik simpul ) sampai ke titik
tempat bulan berada. Atau dengan kata lain
tenggang waktu atau jarak yang harus di
perhitungkan dari kedudukan benda langit
yang satu ke kedudukan benda langit yang
lain, atau dari saat tertentu ke saat yang
lain.
4. ﺍﻟﺨﺎﺻﺔ
Khosshoh
Atau KHOSSHOTUL QOMAR yaitu busur
sepanjang ekliptika yang di ukur dari Bulan
hingga titik Aries sebelum bergerak, atau
dengan kata lain gerak bulan sepanjang
lintasannya di hitung dari titik ARIES
sesudah di koreksi dengan AUJnya.
5. ﺍﻟﻤﺮﻛﺰ
Almarkaz
Adalah titik pusat suatu lingkaran atau
bola, termasuk juga benda langit. Dalam
istilah ilmu Falak adalah kedudukan titik
pusat suatu benda langit yang bergerak pada
lintasannya, lintasan ini di hitung sepanjang
ekliptika dari titik ARIES dengan arah
rektrogad atau tawali.
6. ﺃﻭﺝ
Auj
Adalah titik terjauh pada orbit benda langit
dari benda yang di orbitinya di sebut juga
APHELIUM atau APOGEE. Suatu benda langit
yang mengorbit tidak lah membentuk
lingkaran tapi ELIPS, oleh karena itu ada
kalanya pada posisi terdekat dan terkadang
pada titik terjauh yang di sebut AUJ.
7. ﺑﺮﺝ
Buruj
Adalah kelompok-kelompok bintang yang
terdapat pada lingkaran Ekliptika sebanyak
12 bagian yang masing-masing berjarak
30°.
8. ﺍﺭﺗﻔﺎﻉ
Irtifa'
Adalah busur sepanjang lingkaran vertikal
yang melalui benda langit yang di hitung
dari ufuq hingga benda langit tersebut.
Ketinggian benda langit di nyatakan positif
bila berada di atas ufuq (irtifa'), dan di
nyatakan negatif bila berada di bawah ufuq
(inkhifadl).
9. ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻻﺭﺗﻔﺎﻉ
Ghoyatul irtifa'
Adalah busur pada lingkaran Meridian
langit yang di hitung dari ufuq hingga ke titik
KULMINASI benda langit yang berada pada
lingkaran meridian itu.
10. ﺍﻟﻤﻜﺚ
Almuktsu / mukuts
Adalah jarak sepanjang lintasan harian
bulan di ukur dari titik terbenamnya sampai
bulan itu sendiri pada saat matahari
terbenam.
11. ﺣﻤﻞ
Khaml = Aries
Titik khaml adalah titik potong antara
Lingkaran Ekliptika dengan Lingkaran
Ekuator yang terjadi pada saat peredaran
Matahari dari selatan ke utara. Menurut
astronomi dinamakan titik ARIES.
12. ﻣﻘﻮﻡ ﺍﻟﺸﻤﺲ
Muqowwamus syams
Adalah busur pada lingkaran Ekliptika
yang di ukur dari titik Khaml sampai dengan
tempat kedudukan Matahari, yang dalam
ilmu Astronomi disebut TRUE LONGITUDE.
Muqowwamus syams terkadang di sebut
juga dengan THULUSY SYAMS atau
TAQWIM.
13. ﺍﺧﺘﻼﻑ ﺍﻟﻤﻨﻈﺮ
Ikhtilaful Mandlor
Adalah beda lihat antara dua garis yang di
tarik dari benda langit ke titik pusat bumi
dan garis yang di tarik dari benda langit ke
mata peninjau, perbedaan ini di sebut juga
dengan PARALLAX, GEOCENTRIC PARALLAX
atau DIURNAL PARALLAX.
DZURRIAH KHAMDANY di 23.00
KAMUS ISTILAH ASTRONOMI DAN ILMU
FALAK