Arti Tawassul dan Hukum Tawassul
Arti Tawasul dan Hukum Tawasul - Berikut
ini adalah artikel mengenai arti tawasul dan
hukum tawasul menurut ahlussunnah wal
jamaah.
Arti Tawasul adalah mendekatkan diri atau
memohon kepada Allah SWT dengan melalui
wasilah (perantara) yang memiliki kedudukan
baik di sisi Allah SWT.
Wasilah yang digunakan bisa berupa nama
dan sifat Allah SWT, amal shaleh yang kita
lakukan, dzat serta kedudukan para nabi dan
orang shaleh, atau bisa juga dengan meminta
doa kepada hamba-Nya yang sholeh. Allah
SWT berfirman :
Artinya : Dan carilah jalan yang mendekatkan
diri ( Wasilah ) kepada-Nya. (Al-Maidah:35) .
Menurut jumhur Ahlus Sunnah Wal-Jamaah,
tawasul dengan segala ragamnya adalah
perbuatan yang dibolehkan atau dianjurkan.
Kebolehan tawasu l dengan nama dan sifat
Allah SWT, amal shaleh dan meminta doa
dari orang sholeh telah disepakati, bahkan
oleh kelompok yang keras sikapnya terhadap
tawasul ini, sehingga perlu kami paparkan
dalil-dalilnya panjang lebar. Arti Tawasul dan
Hukum Tawasul .
Hukum Tawasul - Bertawasul dengan nabi
dan orang-orang shaleh kerap menjadi
permasalahan. Contoh sederhana tawasul
jenis ini adalah ketika seseorang
mengharapkan ampunan Allah SWT.
Misalnya ia berdoa, “ Ya Allah, aku memohon
ampunanmu dengan perantara nabi-Mu atau
Syaikh Abdul Qadir al-Jailani .” Terlihat jelas
dalam bertawasul, nabi atau orang sholeh
hanyalah perantara, sedangkan yang dituju
dengan do’a hanyalah Allah SWT semata.
Dengan tawasul, ia tidak menjadikan nabi
dan orang shaleh tersebut sebagai tuhan
yang disembah.
Namun kenyataan sederhana ini tidak bisa
dipahami oleh sebagian orang yang mengaku
mengikuti sunnah namun kenyataannya
adalah jauh dari sunnah. Mereka
menganggap tawasul jenis ini adalah bentuk
menyekutukan Allah SWT. Seorang Syaikh
Wahabi Abu Bakar Al-Jaziri berkata
mengenai Tawasul: “ Sesungguhnya berdoa
kepada orang-orang shaleh, Istighosah
(meminta tolong) kepada mereka dan
tawasul dengan kedudukan mereka tidak
terdapat didalam agama Allah ta’ala, baik
berupa ibadah maupun amal shaleh sehingga
tidak boleh bertawasul dengannya selama-
lamanya. Bahkan itu adalah bentuk
menyekutukan Allah SWT di dalam beribadah
kepada-Nya, hukumnya haram dan dapat
mengeluarkan pelakunya dari agama Islam
serta mengakibatkan kekekalan baginya di
neraka Jahannam.”( Aqidatul Mu’min, hal
144). Fatwa ini sangat tendensius dan tidak
berbobot ilmiah.
Dalil - dalil Hukum Tawasul
Dalil Pertama Mengenai Hukum Tawasul -
Kebolehan bertawasul dengan nabi adalah
hadits shahih tentang Syafaat yang
diriwayatkan oleh para hufadz dan ahli
hadits. Pada hari kiamat, ketika manusia
dikumpulkan di padang Mahsyar, mereka
mengalami kepayahan yang sangat. Mereka
bertawasul dengan mendatangi para nabi
untuk meminta pertolongan supaya Allah
SWT mengistirahatkan mereka dari penantian
yang panjang.
Dalil kedua tentang Hukum Tawasul -
Kebolehan bertawasul dengan nabi adalah
hadits dari sahabat Utsman bin Hunaif yang
diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, an-nasai,
ath-Thabrani, al-Hakim dan Baihaqi dengan
sanad yang shahih. Diriwayatkan dari
Utsman bin hunaif bahwa seorang lelaki buta
datang kepada Nabi SAW Memohon kepada
Rasulullah SAW berdoa untuk
kesembuhannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Jika engkau ingin, aku akan doakan. Namun
jika engkau bersabar maka itu lebih
baik.”Lelaki itu tetap berkata,
“Doakanlah.”Nabi SAW lalu memerintahkan
kepadanya untuk berwudhu dengan
sempurna, shalat dua rakaat dan berdoa
dengan doa berikut: “Ya Allah, aku memohon
dan menghadap kepada-Mu dengan
(perantara) Nabi-Mu Muhammad, nabi yang
rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku
menghadap kepada Tuhanku denganmu agar
terpenuhi hajatku. Ya Allah, izinkanlah ia
memberikan syafaatnya kepadaku…”
kemudian lelaki itu bisa melihat.
Hukum Tawasul di dalam hadits riwayat ath
Thabrani dan al-Baihaqi terdapat tambahan
bahwa shabat Utsman bin Hunaif di
kemudian hari mengajarkan doa tersebut
kepada seorang lelaki agar hajatnya
terpenuhi setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Tambahan hadits ini dishahihkan oleh ath
Thabrani. Al-Haitsami dalam Majma Zawaid
menetapkan pendapat ath Thabrani mengenai
keshahihannya. Dalam hadits tersebut
dijelaskan bahwa lelaki buta meminta doa
kepada Nabi SAW, namun Nabi tidak
mendoakannya melainkan mengajarkan doa
yang berisi bertawasul dengan nabi saw. Ini
menunjukkan bertawasul dengan nabi saw.
boleh.
Seandainya tawasul ini syirik maka tidak
mungkin Nabi SAW mengajarkannya kepada
orang buta tersebut. Para pengingkar tawasul
akan berusaha memalingkan makna hadits
tersebut dengan takwil yang jauh dari makna
dzohirnya. Mereka yang mengatakan yang
dimaksud orang buta tersebut bukan
bertawasul dengan nabi saw melainkan
bertawasul dengan meminta doa Nabi saw.
Perkiraan ini keliru sebab hadits tersebut
tidak menjelaskan bahwa Nabi saw. berdoa.
Bahkan yang disebutkan adalah bahwa Nabi
saw. meminta orang buta itu berdoa dengan
menyebut nama beliau dalam doanya sebagai
perantara. Jika itu adalah bentuk tawasul
dengan doa, pasti Nabi saw. tidak perlu
repot-repot mengajarkan doa yang panjang
itu. Beliau hanya perlu menengadahkan
tangan dan berdoa.
Dalil lain mengenai Hukum Tawasul -
Kebolehan bertawasul dengan dzat adalah
hadits yang disebutkan dalam shahih Bukhari
bahwa sayidina Umar ra meminta hujan pada
masa kekeringan dengan sayidina Abbas,
paman Nabi saw. seraya berkata:“Ya Allah,
sesungguhnya kami dahulu bertawasul
kepada-Mu dengan Nabi-Mu SAW, dan
sesungguhnya kami sekarang bertawasul
kepadamu dengan paman Nabi kami.” Maka
hujanpun turun.Para ulama menyebutkan
bahwa tawasul sayidina Umar ini bukan dalil
tidak bolehnya bertawasul dengan nabi saw
setelah wafatnya, sebab telah berlalu dalil
mengenai tawasul para sahabat dengan Nabi
saw setelah wafat. Ini adalah dalil mengenai
kebolehan bertawasul dengan hamba yang
sholeh selain nabi. Hadits ini juga
menunjukkan bahwa tawasul tidak harus
dilakukan dengan hamba yang paling utama.
Shabat Ali bin Abi Thalib lebih utama dari
sahabat Abbas, tapi justru sahabat Abbas
yang dijadikan wasilah. Tawasul dengan
sahabat Abbas pada hakikatnya juga tawasul
dengan Rasulullah SAW. Kalau bukan karena
dia adalah kerabat dengan posisinya dengan
Rasulullah saw., maka tidaklah beliau
dijadikan tawasul. Berarti ini adalah bentuk
bertawasul dengan nabi juga. Arti Tawasul dan
Hukum Tawasul
Imam as-Subki dan Ibnu Taimiyah
Tentang Hukum Tawasul
Pendapat mengenai hukum Tawasul -
Kebolehan bertawasul dengan Nabi diperkuat
dengan kesepakatan para ulama salaf dan
kholaf. Imam as-Subki mengatakan:
“Bertawasul, meminta pertolongan dan
meminta syafaat dengan perantara Nabi
kepada Allah adalah baik. Tidak ada
seorangpun dari kaum salaf dan kholaf yang
mengingkari hal ini sampai datang Ibnu
Taimiyah. Ia mengingkari hal ini dan
melenceng dari jalur yang lurus,
memunculkan ide baru yang tidak pernah
dikatakan oleh ulama sebelumnya sehingga
terjadilah keretakan dalam islam.”
Dalam ucapannya, Imam as-Subki
menegaskan bahwa kebolehan bertawasul
dengan Nabi disepakati sampai datang Ibnu
Taimiyah . Namun faktanya, Ibnu Taimiyah
sendiri sebenarnya tidak mengingkari
kebolehan bertawasul kepada Nabi. Yang
beliau ingkari adalah istighosah (meminta
pertolongan) kepada Nabi SAW, bukan
Tawasul.
Ibnu Katsir salah satu murid Ibnu Taimiyah
menceritakan mengenai tuduhan yang
ditujukan kepada Ibnu Taimiyah: “Kemudian
Ibnu Atho’ menuduhnya (Ibnu Tiaimyah)
dengan banyak tuduhan yang tidak bisa
dibuktikan satu pun. Beliau (Ibnu Taimiyah)
berkata, “Tidak boleh beristighosah selain
kepada Allah, tidak boleh beristighosah
kepada Nabi dengan istighosah yang
bermakna ibadah. Namun boleh bertawasul
dan meminta syafaat dengan perantara
Beliau (Nabi SAW) kepada Allah.” Maka
sebagian orang menyaksikan menyatakan, ia
tidak memiliki kesalahan dalam masalah
ini.” ( Bidayah Wa Nihayah juz 14 hal 51 ).
Jadi tampak jelas bahwa (Hukum Tawasul)
bertawasul dengan Nabi sama sekali tidak
diingkari oleh Ibnu Taimiyah, sedangkan
tuduhan yang dialamatkan kepada beliau itu
keliru. Bahkan fatwanya, Ibnu Taimiyah
menegaskan bahwa hukum tawasul dengan
Nabi disyariatkan dalam berdoa . Beliau
mengatakan:“Termasuk ke dalam hal yang
disyariatkan adalah bertawasul dengannya
( Nabi SAW ) di dalam doa sebagaimana
terdapat di dalam hadits yang diriwayatkan
at-Turmudzi dan dishahihkan olehnya bahwa
Nabi SAW mengajarkan seorang untuk
berdoa, “Wahai Allah, sesungguhnya aku
bertawasul kepada-Mu dengan perantara
Nabi-Mu Muhammad, Nabi yang rahmat.
Wahai Muhammad, sesungguhnya aku
bertawasul dengan perantaramu kepada
Tuhanku agar Dia menunaikan hajatku itu.
Wahai Allah, jadikan ia orang yang memberi
syafaat kepadaku.”Tawasul yang seperti ini
adalah perbuatan yang baik. Sedangkan
berdoa dan beristighosah kepadanya ( Nabi
SAW ), maka itu merupakan perbuatan yang
haram.
Perbedaan di antara keduanya telah
disepakati dikalangan umat muslim. Orang
yang bertawasul sebenarnya hanya berdoa
kepada Allah, menyeru kepada-Nya dan
memohon pada-Nya. Ia tidak berdoa selain
pada-Nya. Ia hanya menghadirkannya ( Nabi
SAW ). Adapun orang yang berdoa dan
meminta tolong, maka berarti ia memohon
kepada yang ia seru dan meminta darinya,
serta meminta tolong dan bertawakal
kepadanya, sedangkan Allah merupakan
Tuhan semesta alam. (Majmu Fatwa juz 3
hal 276). Berdoa dan beristighosah yang
dilarang Ibnu Taimiyah seperti sudah
dijelaskan adalah dengan makna beribadah.
Semua ulama bersepakat bahwa beribadah
kepada Nabi Muhammad SAW adalah Syirik,
berbeda dengan beribadah kepada Allah
dengan melalui Nabi Muhammad yang malah
disyariatkan.
Muhammad bin Abdul Wahab Tentang
Hukum Tawasul
Berbeda dengan pengikutnya mengenai
hukum tawasul yang menghukumi syirik
kepada orang yang bertawasul dengan Nabi
SAW dan orang Sholeh, ternyata pendiri
Wahabi Muhammad bin Abdul Wahab
manganggap masalah tentang hukum
tawasul adalah masalah ijtihadiyah yang
tidak perlu diperselisihkan.
Dalam kumpulan tulisannya, disebutkan
bahwa beliau pernah berfatwa: "Mengenai
adanya sebagian ulama yang
memperbolehkan untuk bertawasul dengan
orang-orang sholeh dan sebagian lain yang
hanya mengkhususkan kebolehan itu dengan
Nabi SAW saja, maka mayoritas ulama
melarangnya dan tidak menyukainya. Ini
merupakan satu masalah fiqih walaupun
pendapat yang benar menurut kami adalah
pendapat jumhur yang menyatakan bahwa
bertawasul adalah makruh. Namun kami
tidak mengingkari orang yang melakukannya
karena tidak ada ingkar atas permasalahan-
permasalahan ijtihadiyah. Namun
pengingkaran kami hanya ditujukan bagi
orang yang berdoa kepada makhluk dengan
lebih mengagungkannnya daripada kita
menyeru kepada Allah".( Majmu Mualafat
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab juz 2,
hal 41 cetakan Darul Qasim )
Pernyataan beliau keliru dalam hal bahwa
jumhur ulama tidak menyukai tawasul
dengan Nabi SAW dan orang sholeh, sebab
kenyataannya justru para ulama sepakat
menganggap hal itu baik. Namun sikap
beliau tentang tawasul jelas itu adalah
masalah ijtihadiyah. Muhammad bin Abdul
Wahab tidak mengingkari tawasul. Yang
beliau ingkari adalah jika seorang
mengagungkan orang sholeh lebih daripada
pengagungannya kepada Allah SWT. Tidak
ada seorang muslim pun yang bertawasul
dengan menganggap wasilahnya lebih agung
dari Allah SWT.
Jika Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin
Abdul Wahab tidak pernah mengingkari
bertawasul dengan Nabi maupun orang
Shaleh, dari mana kaum Wahabi mendapat
ajaran yang menganggap syirik orang yang
bertawasul? - Arti Tawasul dan Hukum
Tawasu

Memahami Tawassul
Kita diperbolehkan melakukan
tawassul yang syar'i karena ini
merupakan suatu bentuk ibadah
kepada Allah yang sesuai dengan apa
yang diajarkan Nabi kita
shallallahu'alaihi wa sallam. Namun
jelas kita juga dilarang dari
melakukann berbagai bentuk
tawassul yang bid'ah apalagi syirik
yang ini pun juga sudah tersebar dan
menjadi kebiasan bagi sebagian
orang. Mereka menganggap dirinya
sedang beribadah dan memohon
ridha-Nya namun ternyata
sebaliknya, murka Allah-lah baginya.
Waliyyadzubillah. Dengan itu maka
kita akan mulai mengkaji apa
sebenarnya makna tawassul itu dan
bagaimana yang disyari'atkan serta
yang bagaimana yang terlarang.
Tentunya agar kita tidak terjerumus
ke dalamnya tanpa kita sadari karena
kejahilan pada diri kita.
By Redaksi Muslimah.Or.Id
July 20, 2010
0 66 62
Pembaca muslimah yang semoga
dirahmati Allah, tawassul adalah
mendekatkan diri kepada Allah
dengan melaksanakan ketaatan
kepada-Nya, beribadah kepada-Nya,
mengikuti petunjuk Rasul-Nya dan
mengamalkan seluruh amalan yang
dicintai dan di ridhai-Nya, lebih
jelasnya adalah kita melakukan suatu
ibadah dengan maksud mendapatkan
keridhaan Allah dan surga-Nya.
Tentu saja ini merupakan bentuk
ibadah kepada Allah yang sering kali
kita lakukan dalam kehidupan kita
namun perlu diketahui bahwa tidak
sedikit pula orang yang terjerumus
kedalam tawassul yang itu sama
sekali tidak di syari’atkan di dalam
agama Islam. Ada sebagian orang
yang mentakwil hadits-hadits tentang
tawassul dengan berdasarkan akal
pemikiran dan hawa nafsu belaka.
Sehingga muncullah berbagai bentuk
tawassul yang sama sekali tidak ada
tuntunannya dalam syari’at Islam
bahkan merupakan kesyirikan yang
besar.
Untuk itulah disini kita akan
membahas tentang berbagai macam
bentuk tawassul yang sudah tersebar
bahkan di lingkungan sekitar kita.
Kita diperbolehkan melakukan
tawassul yang syar’i karena ini
merupakan suatu bentuk ibadah
kepada Allah yang sesuai dengan apa
yang diajarkan Nabi kita
shallallahu’alaihi wa sallam. Namun
jelas kita juga dilarang dari
melakukann berbagai bentuk
tawassul yang bid’ah apalagi syirik
yang ini pun juga sudah tersebar dan
menjadi kebiasan bagi sebagian
orang. Mereka menganggap dirinya
sedang beribadah dan memohon
ridha-Nya namun ternyata sebaliknya,
murka Allah-lah baginya.
Waliyyadzubillah.
Dengan itu maka kita akan mulai
mengkaji apa sebenarnya makna
tawassul itu dan bagaimana yang
disyari’atkan serta yang bagaimana
yang terlarang. Tentunya agar kita
tidak terjerumus ke dalamnya tanpa
kita sadari karena kejahilan pada diri
kita.
Pengertian Tawassul
Tawassul adalah mengambil sarana/
wasilah agar do’a atau ibadahnya
dapat lebih diterima dan dikabulkan.
Al-wasilah menurut bahasa berarti
segala hal yang dapat menyampaikan
dan mendekatkan kepada sesuatu.
Bentuk jamaknya adalah wasaa-il ( An-
Nihayah fil Gharibil Hadiit wal Atsar
:v/185 Ibnul Atsir). Sedang menurut
istilah syari’at, al-wasilah yang
diperintahkan dalam al-Qur’an
adalah segala hal yang dapat
mendekatkan seseorang kepada Allah
Ta’ala, yaitu berupa amal ketaatan
yang disyariatkan. ( Tafsir Ath-Thabari
IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103)
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺍﺑْﺘَﻐُﻮﺍْ ﺇِﻟَﻴﻪِ ﺍﻟْﻮَﺳِﻴﻠَﺔَ
ﻭَﺟَﺎﻫِﺪُﻭﺍْ ﻓِﻲ ﺳَﺒِﻴﻠِﻪِ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ
“Wahai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan carilah
wasilah (jalan) untuk mendekatkan diti
kepadaNya, dan berjihadlah
(berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu
beruntung.” (Qs.Al-Maidah:35)
Mengenai ayat diatas Ibnu Abbas
radhiyallahu’anhu berkata,”Makna
wasilah dalam ayat tersebut adalah
al-qurbah (peribadatan yang dapat
mendekatkan diri kepada Allah).”
Demikian pula yang diriwayatkan dari
Mujahid, Ibnu Wa’il, al-Hasan,
‘Abdullah bin Katsir, as-Suddi, Ibnu
Zaid, dan yang lainnya. Qatadah
berkata tentang makna ayat
tersebut,”Mendekatlah kepada Allah
dengan mentaati-Nya dan
mengerjakan amalan yang di ridhoi-
Nya.” ( Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari
IV/567 dan Tafsir Ibnu Katsir III/103).
Adapun tawassul (mendekatkan diri
kepada Allah dengan cara tertentu)
ada tiga macam: tawassul sunnah,
tawassul bid’ah, dan tawassul syirik.
Tawassul Sunnah
Pertama : Bertawassul dengan
menyebut asma’ul husna yang sesuai
dengan hajatnya ketika berdo’a. Allah
Ta’ala berfirman,
“Hanya milik Allah-lah asma’ul husna,
maka bermohonlah kepadaNya dengan
menyebut asma’ul husna itu dan
tinggalkanlah orang-orang yang
menyimpang dari kebenaran dalam
menyebut nama-namaNya. Nanti
mereka akan mendapat balasan
terhadap apa yang telah mereka
kerjaan.” (Qs.Al-A’raf:180)
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda dalam do’anya,
“Ya Allah, aku memohon kepada-Mu
dengan seluruh nama-Mu, yang Engkau
menamakan diriMu dengan nama-nama
tersebut, atau yang telah Engkau
ajarkan kepada salah seorang
hambaMu, atau yang telah Engkau
turunkan dalam kitab-Mu, atau yang
masih tersimpan di sisi-
Mu.” (HR.Ahmad :3712)
Kedua : Bertawassul dengan sifat-
sifat Allah Ta’ala. Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda
dalam do’anya,
“Wahai Dzat Yag Maha Hidup lagi Maha
Berdiri sendiri, hanyadengan RahmatMu
lah aku ber istighatsah, luruskanlah
seluruh urusanku, dan janganlah
Engkau serahkan aku kepada diriku
sendiri walaupun sekejap mata.” (HR.
An-Nasa’i, Al-Bazzar dan Al-Hakim)
Ketiga : Bertawassul dengan amal
shalih
Sebagaimana yang disebutkan dalam
kitab shahih muslim, sebuah riwayat
yang mengisahkan tentang tiga orang
yang terperangkap dalam gua. Lalu
masing-masing bertawassul dengan
amal shalih mereka. Orang pertama
bertawassul dengan amal shalihnya
berupa memelihara hak buruh. Orang
ke dua bertawassul dengan baktinya
kepada kedua orang tuanya.
Sedangkan orang ke tiga bertawassul
dengan takutnya kepada Allah Ta’ala,
sehingga menggagalkan perbuatan
keji yang hendak dia lakukan.
Akhirnya Allah Ta’ala membukakan
pintu gua itu dari batu besar yang
menghaanginya, hingga mereka
bertiga pun akhirnya selamat.
(HR.Muslim 7125)
Keempat : Bertawassul dengan
meminta doanya orang shalih yang
masih hidup . Dalam sebuah hadits
diceritakan bahwa ada seorang buta
yang datang menemui Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam.
Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah,
berdo’alah kepada Allah agar
menyembuhkanku (sehingga aku bisa
melihat kembali).”
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
menjawab , “Jika Engkau menghendaki
aku akan berdoa untukmu. Dan jika
engkau menghendaki, bersabar itu lebih
baik bagimu.”
Orang tersebut tetap
berkata,”Do’akanlah.”
Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam menyuruhnya berwudhu
secara sempurna lalu shalat dua
raka’at, selanjutnya beliau
menyuruhnya berdoa dengan
mengatakan,
“Ya Allah, sesungguhnya aku
memohon kepada-Mu dan aku
menghadap kepada-Mu bersama
dengan nabi-Mu, Muhammad,
seorang nabi yang membawa rahmat.
Wahai Muhammad, sesungguhnya
aku menghadap bersamamu kepada
Tuhanku dalam hajatku ini, agar Dia
memenuhi untukku. Ya Allah
jadikanlah ia pelengkap bagi (doa)ku,
dan jadikanlah aku pelengkap bagi
(doa)nya.” Ia (perawi hadits)
berkata,”Laki-laki itu kemudian
melakukannya, sehingga dia
sembuh.” (HR.Ahmad dan Tirmidzi)
Kelima : Bertawassul dengan
keimanannya kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
ﺭَّﺑَّﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻨَﺎ ﺳَﻤِﻌْﻨَﺎ ﻣُﻨَﺎﺩِﻳﺎً ﻳُﻨَﺎﺩِﻱ ﻟِﻺِﻳﻤَﺎﻥِ ﺃَﻥْ ﺁﻣِﻨُﻮﺍْ ﺑِﺮَﺑِّﻜُﻢْ
ﻓَﺂﻣَﻨَّﺎ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻓَﺎﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﺫُﻧُﻮﺑَﻨَﺎ ﻭَﻛَﻔِّﺮْ ﻋَﻨَّﺎ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺗِﻨَﺎ ﻭَﺗَﻮَﻓَّﻨَﺎ ﻣَﻊَ
ﺍﻷﺑْﺮَﺍﺭِ
“Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami
mendengar (seruan) yang menyeru
kepada iman (yaitu),’Berimanlah kamu
kepada Tuhanmu’. Maka kamipun
beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah
bagi kami dosa-dosa kami dan
hapuskanlah dari kami kesalahan-
kesalahan kami, dan wafatkanlah kami
beserta orang-orang yang berbakti.”
(Qs.Ali-Imran:193)
Keenam: Bertawassul dengan
ketauhidannya kepada Allah. Allah
Ta’ala berfirman,
ﻭَﺫَﺍ ﺍﻟﻨُّﻮﻥِ ﺇِﺫ ﺫَّﻫَﺐَ ﻣُﻐَﺎﺿِﺒﺎً ﻓَﻈَﻦَّ ﺃَﻥ ﻟَّﻦ ﻧَّﻘْﺪِﺭَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﻨَﺎﺩَﻯ
ﻓِﻲ ﺍﻟﻈُّﻠُﻤَﺎﺕِ ﺃَﻥ ﻟَّﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻧﺖَ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺇِﻧِّﻲ ﻛُﻨﺖُ ﻣِﻦَ
ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﻓَﺎﺳْﺘَﺠَﺒْﻨَﺎ ﻟَﻪُ ﻭَﻧَﺠَّﻴْﻨَﺎﻩُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻐَﻢِّ ﻭَﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻧُﻨﺠِﻲ
ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
“Dan (ingatlah kisah) Dzun Nun (Yunus),
ketika ia pergi dalam keadaan marah,
lalu ia menyangka bahwa kami tidak
akan mempersemptnya
(menyulitkannya). Maka ia menyeru
dalam keadaan yang sangat
gelap,’bahwa tidak ada sesembahan
(yang berhak disebah) selain Engkau,
maha Suci Engkau. Sesungguhnya aku
adalah termasuk orang-orang yang
zalim.’ Maka Kami telah
memperkenankan do’anya dan
menyelamatkannya dari kedukaan. Dan
demikian Kami selamatkan orang-orang
yang beriman.” (Qs.Al-Anbiya:87-88)
***
Tawassul Bid’ah
Pertama : Tawassul dengan
kedudukan Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam atau kedudukan orang selain
beliau.
Dalam shahih Bukhari terdapat
hadits, “Dari Anas bin Malik,
bahwasannya Umar bin Khaththab
radhiyallahu’anhu jika terjadi
kekeringan, maka beliau berdo’a agar
diturunkan hujan dengan bertawassul
melalui perantaraan (do’a) Al-‘Abbas
bin Abdul Muthallib. Umar berkata,’Ya
Allah dahulu kami bertawassul
dengan nabi kami hingga Engkau
menurunkan hujan kepada Kami. Dan
sekarang kami bertawassul dengan
paman nabi kami, maka turunkanlah
hujan kepada kami’. Kemudian
turunlah hujan.” (HR.Bukhari: 1010)
Maksud bertawassul dengan Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam bukanlah
“Bertawassul dengan menyebut nama
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam atau
dengan kedudukannya sebagaimana
persangkaan sebagian orang. Akan
tetapi maksudnya adalah bertawassul
dengan do’a Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam . Oleh karena itu ketika Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam telah wafat,
para sahabat tidak bertawassul
dengan nama atau keddukan Nabi,
akan tetapi bertawassul dengan doa
paman Nabi shallallahu’alaihi wa
sallam –yaitu ‘Abbas- yang saat itu
masih hidup.
Kedua : Bertawassul dengan cara
menyebutkan nama atau kemuliaan
orang shalih ketika berdo’a kepada
Allah Ta’ala.
Ini adalah bid’ah bahkan perantara
menuju kesyirikan. Contoh,”Ya Allah,
aku memohon kepada-Mu dengan
kemuliaan Syaikh Abdul Qadir Jailani,
ampunilah aku.”
Ketiga : Bertawassul dengan cara
beribadah kepada Allah Ta’ala di sisi
kubur orang shalih. Ini merupakan
bid’ah yang diada-adakan, dan
bahkan merupakan perantara menuju
kesyirikan.
***
Tawassul Syirik
Tawassul yang syirik adalah
menjadikan orang yang sudah
meninggal sebagai perantara dalam
beribadah seperti berdoa kepada
mereka, meminta hajat, atau
memohon pertolongan kepada
mereka. Contoh,”Ya Sayyid Al-
Badawi, mohonlah kepada Allah untuk
kami”.
Perbuatan ini merupakan syirik akbar
dan dosa besar yang paling besar,
meskipun mereka menamakannya
dengan “tawassul”. Hukum syirik ini
dilihat dari hakikatnya yaitu berdo’a
kepada selain Allah.
Penulis: Ummu Yusuf Nur Indah Sari
Muroja’ah: Abu Rumaysho
Muhammad Abduh Tuasikal
Maraji':
Prinsip-Prinsip Aqidah Ahlussunnah wal
Jama’ah , Yazid bin Abdul Qadir
Jawas.
Mutiara Faedah Kitab Tauhid , Abu Isa
Abdullah bin Salam.
Khudz ‘Aqidataka minal Kitabi wa
Sunnatis Shahihi , Muhammad bin
Jamil Zainu.
Buletin At-Tauhid , Jogjakarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar