Rabu, 17 Juni 2015

ZIARAH KUBUR MENJELANG RAMADHAN: ANTARA TRADISI DAN DALIL SY

ZIARAH KUBUR MENJELANG RAMADHAN: ANTARA TRADISI DAN DALIL SY 

Menjelang Ramadhan, sebagian kaum muslimin di Nusantara mempunyai tradisi ziarah kubur, baik ke makam kerabat maupun auliya. Ada yang menyebutnya dengan Nyekar, Munggah dan lain-lain. Mengenai bagaimana hukumnya, tradisi ini telah lama menjadi perselisihan. Tentang Ziarah Kubur Sebelum secara khusus membahas ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan, sebaiknya persoalan ziarah kubur dibahas terlebih dahulu. Mulanya, Nabi Saw melarang ziarah kubur sebagaimana hadits berikut: ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﺣَﺴَّﺎﻥَ ﺑْﻦِ ﺛَﺎﺑِﺖٍ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ، ﻗَﺎﻝَ : «ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺯَﻭَّﺍﺭَﺍﺕِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ » Arti matan: “Rasulullah Saw melaknat para peziarah kubur.” [Al-Hakim (w. 405 H), Al- Mustadrak ‘alash Shahihain] Al-Hakim kemudian menjelaskan bahwa hukum haram dalam hadits di atas dihapus oleh hadits berikut: ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : « ﻗَﺪْ ﻛُﻨْﺖُ ﻗَﺪْ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ، ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﺃَﻟَﺎ ﻓَﺰُﻭﺭُﻭﻫَﺎ » Dari Nabi Saw: “Sungguh aku telah pernah melarang kalian untuk melakukan ziarah kubur, kemudian berziarahlah.” [Al-Hakim (w. 405 H), Al-Mustadrak ‘alash Shahihain. Dalam kitab Shahih-nya, Imam Muslim (w. 261 H) mencantumkan hadits tentang penghapusan hukum haram ziarah kubur dalam bab ‘Minta Izinnya Nabi Saw untuk Ziarah Kubur Ibunya’] Dari hadits di atas, mayoritas ulama menetapkan hukum asal ziarah kubur sebagai boleh. Bahkan kalangan Syafi’iyyah menghukuminya dengan sunnah atau mustahabb [lihat misalnya Abul Hasan Al- Mawardi (w. 450 H), Al-Hawi Al-Kabir]. Adapun perihal teknis tata-cara dan keutamaan pelaksanaannya, ulama berbeda pendapat. Imam Syafi’i menganjurkan agar ketika ziarah kubur yang dilakukan adalah memintakan ampunan bagi mayit, melembutkan hati dan mengingat-ingat segala hal yang terkait dengan kehidupan akhirat [Imam Syafi’i (w. 204 H), Al-Umm]. Dalam hal ini, hal paling prinsip yang disepakati ulama adalah jangan sampai jatuh dalam kemusyrikan seperti meminta kepada mayit. Selebihnya, manfaatnya sangat besar. Di antaranya adalah adalah dapat mengingatkan manusia kepada kematian sebagai mana hadits berikut: ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : « ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﻓَﺰُﻭﺭُﻭﻫَﺎ، ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛِّﺮُﻛُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕُ » Rasulullah Saw bersabda: “Aku pernah melarang kalian melakukan ziarah kubur, kemudian ziarah kuburlah kalian karena ia dapat mengingatkan kalian akan kematian.” [Al-Hakim (w. 405 H), Al- Mustadrak ‘alash Shahihain] Melalui ziarah kubur, sebagaimana dikemukakan Imam Al-Ghazali, peziarah bisa mengambil pelajaran (al-i’tibar) dari mayit, yaitu dengan membayangkan keadaan mayit, mulai bagaimana nyawanya keluar dari jasadnya sampai bagaimana kelak ia dibangkitkan lagi di hari pembalasan kemudian peziarah membayangkan dirinya semakin dekat dengan keadaan itu. Hal ini bisa mendekatkan diri kepada Allah [Imam Al-Ghazali (w. 505 H), Ihya` ‘Ulumiddin] Sebegitu pentingnya pelajaran yang bisa diambil (al-i’tibar) dari ziarah kubur, sampai-sampai para pelaku ‘uzlah (orang yang menyendiri dan menjauhi hiruk-pikuk kehidupan bersama manusia demi menghindari fitnah dalam pergaulan dan demi menuju Allah) tidak pernah keluar rumah kecuali di antaranya adalah untuk shalat Jum’at dan ziarah kubur. [Imam Ghazali (w. 505 H, Ihya` ‘Ulumiddin, bab ‘Uzlah] Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan Memang hampir tidak ditemukan dalil khusus yang bisa dijadikan rujukan tentang pelaksanaan ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan. Belum ditemukan keterangan yang secara khusus membolehkan, pun juga yang melarang. Maka, wajar jika kemudian ini menjadi perdebatan. Sementara fenomena ziarah kubur menjelang Ramadhan sudah menjadi tradisi bagi sebagian kaum muslimin di Nusantara, maka alangkah bijaknya jika fenomena itu dimaknai sebagai aktivitas budaya yang sarat akan nilai reliji. Di tengah gempuran arus gaya hidup materialis dan hedonis, agaknya ziarah kubur bisa menjadi sarana pengerem dan peredamnya. Terlebih, memasuki bulan suci Ramadhan, ziarah kubur bisa menjadi sarana persiapan batin. Inipun sebaiknya tidak dimaknai sebagai ubudiyyah an sich karena menetapkan hal-hal yang terkait dengan peribadatan tanpa sumber yang jelas adalah tidak boleh, tetapi sebagai bentuk kreativitas budaya yang harmonis dengan nilai-nilai reliji. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar