ZIARAH KUBUR MENJELANG RAMADHAN:
ANTARA TRADISI DAN DALIL SY
Menjelang Ramadhan, sebagian kaum
muslimin di Nusantara mempunyai tradisi
ziarah kubur, baik ke makam kerabat maupun
auliya. Ada yang menyebutnya dengan
Nyekar, Munggah dan lain-lain. Mengenai
bagaimana hukumnya, tradisi ini telah lama
menjadi perselisihan.
Tentang Ziarah Kubur
Sebelum secara khusus membahas ziarah
kubur menjelang bulan Ramadhan, sebaiknya
persoalan ziarah kubur dibahas terlebih
dahulu. Mulanya, Nabi Saw melarang ziarah
kubur sebagaimana hadits berikut:
ﻋَﻦْ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤَﻦِ ﺑْﻦِ ﺣَﺴَّﺎﻥَ ﺑْﻦِ ﺛَﺎﺑِﺖٍ، ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ، ﻗَﺎﻝَ : «ﻟَﻌَﻦَ ﺭَﺳُﻮﻝُ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺯَﻭَّﺍﺭَﺍﺕِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ »
Arti matan: “Rasulullah Saw melaknat para
peziarah kubur.” [Al-Hakim (w. 405 H), Al-
Mustadrak ‘alash Shahihain]
Al-Hakim kemudian menjelaskan bahwa
hukum haram dalam hadits di atas dihapus
oleh hadits berikut:
ﻋَﻦِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : « ﻗَﺪْ ﻛُﻨْﺖُ ﻗَﺪْ ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ، ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ
ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ ﺃَﻟَﺎ ﻓَﺰُﻭﺭُﻭﻫَﺎ »
Dari Nabi Saw: “Sungguh aku telah pernah
melarang kalian untuk melakukan ziarah
kubur, kemudian berziarahlah.” [Al-Hakim (w.
405 H), Al-Mustadrak ‘alash Shahihain.
Dalam kitab Shahih-nya, Imam Muslim (w.
261 H) mencantumkan hadits tentang
penghapusan hukum haram ziarah kubur
dalam bab ‘Minta Izinnya Nabi Saw untuk
Ziarah Kubur Ibunya’]
Dari hadits di atas, mayoritas ulama
menetapkan hukum asal ziarah kubur sebagai
boleh. Bahkan kalangan Syafi’iyyah
menghukuminya dengan sunnah atau
mustahabb [lihat misalnya Abul Hasan Al-
Mawardi (w. 450 H), Al-Hawi Al-Kabir].
Adapun perihal teknis tata-cara dan
keutamaan pelaksanaannya, ulama berbeda
pendapat. Imam Syafi’i menganjurkan agar
ketika ziarah kubur yang dilakukan adalah
memintakan ampunan bagi mayit,
melembutkan hati dan mengingat-ingat
segala hal yang terkait dengan kehidupan
akhirat [Imam Syafi’i (w. 204 H), Al-Umm].
Dalam hal ini, hal paling prinsip yang
disepakati ulama adalah jangan sampai jatuh
dalam kemusyrikan seperti meminta kepada
mayit. Selebihnya, manfaatnya sangat besar.
Di antaranya adalah adalah dapat
mengingatkan manusia kepada kematian
sebagai mana hadits berikut:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : « ﻧَﻬَﻴْﺘُﻜُﻢْ ﻋَﻦْ ﺯِﻳَﺎﺭَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺒُﻮﺭِ
ﻓَﺰُﻭﺭُﻭﻫَﺎ، ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺗُﺬَﻛِّﺮُﻛُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻮْﺕُ »
Rasulullah Saw bersabda: “Aku pernah
melarang kalian melakukan ziarah kubur,
kemudian ziarah kuburlah kalian karena ia
dapat mengingatkan kalian akan
kematian.” [Al-Hakim (w. 405 H), Al-
Mustadrak ‘alash Shahihain]
Melalui ziarah kubur, sebagaimana
dikemukakan Imam Al-Ghazali, peziarah bisa
mengambil pelajaran (al-i’tibar) dari mayit,
yaitu dengan membayangkan keadaan mayit,
mulai bagaimana nyawanya keluar dari
jasadnya sampai bagaimana kelak ia
dibangkitkan lagi di hari pembalasan
kemudian peziarah membayangkan dirinya
semakin dekat dengan keadaan itu. Hal ini
bisa mendekatkan diri kepada Allah [Imam
Al-Ghazali (w. 505 H), Ihya` ‘Ulumiddin]
Sebegitu pentingnya pelajaran yang bisa
diambil (al-i’tibar) dari ziarah kubur,
sampai-sampai para pelaku ‘uzlah (orang
yang menyendiri dan menjauhi hiruk-pikuk
kehidupan bersama manusia demi
menghindari fitnah dalam pergaulan dan
demi menuju Allah) tidak pernah keluar
rumah kecuali di antaranya adalah untuk
shalat Jum’at dan ziarah kubur. [Imam
Ghazali (w. 505 H, Ihya` ‘Ulumiddin, bab
‘Uzlah]
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Memang hampir tidak ditemukan dalil khusus
yang bisa dijadikan rujukan tentang
pelaksanaan ziarah kubur menjelang bulan
Ramadhan. Belum ditemukan keterangan
yang secara khusus membolehkan, pun juga
yang melarang. Maka, wajar jika kemudian
ini menjadi perdebatan.
Sementara fenomena ziarah kubur menjelang
Ramadhan sudah menjadi tradisi bagi
sebagian kaum muslimin di Nusantara, maka
alangkah bijaknya jika fenomena itu dimaknai
sebagai aktivitas budaya yang sarat akan
nilai reliji.
Di tengah gempuran arus gaya hidup
materialis dan hedonis, agaknya ziarah kubur
bisa menjadi sarana pengerem dan
peredamnya. Terlebih, memasuki bulan suci
Ramadhan, ziarah kubur bisa menjadi sarana
persiapan batin. Inipun sebaiknya tidak
dimaknai sebagai ubudiyyah an sich karena
menetapkan hal-hal yang terkait dengan
peribadatan tanpa sumber yang jelas adalah
tidak boleh, tetapi sebagai bentuk kreativitas
budaya yang harmonis dengan nilai-nilai
reliji. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar